![]() |
Yudiati menunjukkan surat pelaporan dirinya kepada Dinas Pendidikan ihwal pemecatannya sebagai Kepala SMP Arrahman. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi) |
PENASINERGI - Yudiati (53), Kepala SMP Arrahman Neglasari, Kota Tangerang dipecat oleh yayasannya karena ia ingin tahu laporan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) si sekolah yang ia pimpin.
Yudiati, yang baru tiga bulan menjabat sebagai kepsek ini, menduga pemecatannya disinyalir akibat dugaan penyelewengan kucuran dana dari pemerintah tersebut oleh pihak yayasan.
"Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP demi transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya malah tidak diperbolehkan mengawasi," ujar Yudiati di Kota Tangerang, Senin (21/10/2019).
TangerangNews memberitakan bahwa pemecatan Yudiati bermula saat ia meminta laporan keuangan ke Ibu Marini (bendahara sekolah) di akhir September.
Saat pemberian laporan dana BOS dan BOP diserahkan ke dirinya, Yudiati menemukan anggaran untuk keperluan buku sekolah bagi para siswa, pengembangan profesi, gaji guru, hingga pengeluaran kegiatan belajar mengajar serta puluhan juta yang dipakainya dalam laporan keuangan tersebut.
"Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP demi transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya malah tidak diperbolehkan mengawasi," ujar Yudiati di Kota Tangerang, Senin (21/10/2019).
TangerangNews memberitakan bahwa pemecatan Yudiati bermula saat ia meminta laporan keuangan ke Ibu Marini (bendahara sekolah) di akhir September.
Saat pemberian laporan dana BOS dan BOP diserahkan ke dirinya, Yudiati menemukan anggaran untuk keperluan buku sekolah bagi para siswa, pengembangan profesi, gaji guru, hingga pengeluaran kegiatan belajar mengajar serta puluhan juta yang dipakainya dalam laporan keuangan tersebut.
"Setelah saya lihat laporannya, disitu tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP dan pertama kali menjabat kepala sekolah. Dari laporan tersebut tertulis dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp34 juta pada Agustus 2019," jelasnya.
Ia pun meminta bendahara sekolah yang juga sebagai istri dari ketua yayasan itu untuk memperbaiki kesalahan yang telah memuat namanya dalam menggunakan dana tersebut. Ia menambahkan agar ke depan semua pengeluaran dana BOS dan BOP dilaporkan ke dirinya.
"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan," katanya.
Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait petunjuk teknis dana BOS dan BOP diawasi kepala sekolah. Tapi, dirinya pun mendapat tekanan dari yayasan setelah memberi tahu surat tersebut.
Ia menjelaskan pemecatan terhadap dirinya terjadi pada 7 Oktober 2019, tapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019. Bahkan, surat tersebut baru diterimanya pada 16 Oktober 2019 melalui pesan WhatsApp.
Laporan pemecatan dirinya pun telah sampai ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Dindik Kota Tangerang pun menyelediki dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMP Arrahman, Kota Tangerang.
Menurut Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Tangerang, Eni Nurhaeni, dari pertemuan dengan SMP Arrahman, pihaknya tidak menemukan adanya penyelewengan dana BOS dan BOP di SMP Arrahman.
“Karena laporan dana BOS dan BOP di Arrahman ke Dindik lancar, tidak masalah. Peruntukkan juga sesuai,” ujarnya Eni, Rabu (23/10/2019).
Dirinya menjelaskan, penerimaan dan penggunaan teknis dana BOS dan BOP oleh pihak Arrahman sesuai dengan prosedur. Pelaporan pelaksanaan dana BOS dan BOP yang dilakukan pihak Arrahman kepada Dindik pun sudah sesuai.
“Yang jelas yang kami dalami adalah soal dugaan penyelewengan. Tapi tidak ada karena laporan lancar setiap tiga bulan sekali,” jelas Eni sebagaimana dikutip TangerangOnline.
Eni menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, Dindik hanya mendalami penggunaan dana BOS dan BOP di SMP Arrahman. Menurutnya, Dindik tidak memiliki kewenangan terkait pemecatan Yudiati sebagai Kepsek.
Persoalan penyelewengan dana BOS dan BOP memang bukan hal baru di sekolah. Tak sedikit kepala sekolah, guru, bahkan Pengurus yayasan swasta yang telah dipenjarakan karena menyelewengkan bantuan pemerintah itu.
Posting Komentar