Pesparani Katolik merupakan tanda kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat Katolik dan sebagai wadah kerjasama membangun bangsa dan Gereja Katolik Indonesia. Pesparani berawal dari gerakan awam Katolik di Ambon, Maluku.
Gerakan awam ini kemudian diusulkan menjadi kegiatan Pesparani Tingkat Nasional. Ini gerakan awam Katolik. Sebuah gerakan dari arus bawah.
Pesparani sendiri tidak hanya menampilkan lomba paduan suara atau kegiatan liturgis, tapi serentak di dalamnya pemberdayaan spiritualitas awam yang bekerjasama dengan umat beragama lain. Singkatnya, Pesparani berasal dari umat (Gereja), difasilitasi Pemerintah dan dimediasi oleh Ditjen Bimas Katolik.
Lembaga ini merupakan wadah yang dibuat Gereja, disahkan dan difasilitasi Pemerintah dan dimediasi/difasilitasi Ditjen BImas Katolik Kementerian Agama RI. Pesparani merupakan ruang kerjasama antara awam dengan hierarki, juga kerjasama antara Gereja dengan Negara/Pemerintah. Sasaran utamanya adalah peningkatan iman Katolik.
Pesparani Sumut
Pesparani Sumut secara legal formal berdiri berdasarkan PMA Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik, SK Dirjen Pedoman Penyelenggaraan LP3K 2017 dan Statuta Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K).
Selanjutnya LP3KD Sumut atau Pesparani Sumut diteguhkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan menerbitkan KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 188.4/118/KPTS/2018 TENTANG PENGURUS LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJANI KATOLIK DAERAH SUMATERA UTARA PERIODE 2018-2023,
SK Gubsu No. 188.4/118/KPTS/2018 ini menetapkan :
(1) Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah Sumatera Utara Periode 2018-2023 dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
(2) Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas:
- merumuskan visi, misi dan ketentuan pelaksanaan pengembangan serta peningkatan kualitas musik gerejani dan paduan suara gerejani;
- mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejani Tingkat Nasional;
- menyelenggarakan Pesta Paduan Suara Gerejani Tingkat Provinsi;
- memberikan pelayanan dan bimbingan kepada Lembaga Pembinaan dan Pengembagan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Tingkat Kabupaten/Kota di Bidang Musik Gerejani, Lomba Cipta Lagu Gerejani, Kursus/Penataran, Pembinaan Musisi Liturgis, Dirigen dan Paduan Suara Gerejani;
- melakukan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan program;
- mengkoordinasikan hubungan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga gereja dan instansi lainnya; dan
- menyelenggarakan administrasi dan informasi.
(4) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2018.
PESPARANI SUMUT
Logo LP3KD Sumut
|
Pataka LP3KD Sumut
|
Logo:
- Warna Huruf: warna bendera negara, artinya kita Indonesia;
- Malaikat yang meniup terompet dalam warna kuning: pewartaan kristiani berlandaskan ajaran gereja dan dimaknai dalam aktivitas setiap unsur warga gereja: hirarki, awam, dan berbagai unsur lain; dan
- Latar warna hitam: melambangkan netralitas dan inklusif.
Pataka - mencakup:
- Bendera warna kuning;
- Renda Putih; dan
- Logo di dalam bendera
Posting Komentar