Pengurus LP3KD Sumut dalam Rakornas LP3K se-Indonesia di Nusa Dua Bali, 10-14 Februari 2018 |
Sejak Kemenag didirikan, umat Katolik sebagai bagian dari salah satu agama resmi negara telah diberi tempat untuk bekerja di dalamnya. Hal ini merupakan tanda pengakuan negara bagi agama Katolik.
Pesparani adalah milik umat Katolik yang diusulkan umat Katolik kepada pemerintah untuk diberi payung hukum. LP3KN/LP3KD bukan milik Bimas Katolik, ini adalah milik gereja dan umat Katolik yang diberi payung hukum oleh pemerintah agar dalam kiprahnya dalam pembangunan bangsa bisa lebih leluasa.
Di titik ini pejabat Bimas Katolik pusat dan daerah harus bisa menempatkan diri pada Pesparani (LP3KN/LP3KD). Sebagai pelayan negara mereka wajib membesarkan lembaga ini dengan tak jemu menjalin komunikasi dengan Gereja Katolik, Pemprov/Pemda, dan masyarakat Katolik agar Pesparani ini dapat berjalan dengan baik.
"Selama 72 tahun Indonesia merdeka, baru kali ini Agama Katolik memiliki Pesparanii Katolik (LP3KN/ LP3KD)," tegas Direktur urusan Agama Bimas Katolik, Sihar Petrus Simbolon pada saat Rakornas Pesparani di Bali pada tanggal 11-14 Maret 2018.
Adapun yang diharapkan pemerintah lewat event Pesparani ini adalah terwujudnya masyarakat Katolik yang beriman, berakhlak mulia dan bermoral serta terlibat aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan dasar negara kita pancasila. Konsekuensinya, ketika Pesparani mulai dilaksanakan, maka umat Katolik akan terlibat aktif dalam kehidupan menggereja.
Event Pesparani ini akan membuat umat Katolik sibuk berlatih mempersiapkan lagu-lagu Pesparani, sibuk berlatih mazmur, juga latihan membaca kitab suci. Kesibukan mereka pada kegiatan yang mulia ini tentu akan berpengaruh pada penurunan penggunaan narkoba, perbuatan maksiat, minum mabuk atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman bersama maupun keselamatan dirinya sendiri.
Secara rinci dapat dikatakan beberapa harapan bersama atas dibentuknya Pesparani (LP3KN/ LP3KD) ini, yakni :
- Meningkatkan hubungan Gereja Katolik dengan pemerintah pusat dan daerah,
- Membina dan memantapkan kerukunan umatberagama: internal (pastor dan awam), kerukunan dengan umat agama lain dan dengan pemerintah,
- Meningkatkan partisipasi umat awam Katolik dalm hidup menggereja, dan
- Menggali nilai-nilai seni budaya Indonesia dalam rangka mengangkat nilai-nilai seni budaya itu dengan semangat bhinneka tunggal ika.| 1 < 2 < Selengkapnya > 4 > 5
Lusius Sinurat
Posting Komentar