Teologi dan Tradisi menekankan bahwa Partisipasi awam dalam liturgi Gereja bukanlah pertama-tama karena adanya kekurangan petugas liturgis yang resmi, seperti kekurangan imam atau karena kesibukan pastor paroki yang luar biasa itu.
Pengantar
Pengantar
Lebih daripada itu, partisipasi awam dalam liturgi Gereja, entah sebagai Voorhanger (ketua dewan stasi), pemimpin ibadat, juga sebagai Lektor, Misdinar, dst, sungguh mengalir dari hakikat imamat umum yang dimilikinya. Bukankah setiap orang beriman, berkat baptisan dan penguatan telah diperolehnya adalah bagian dari imamat Gereja?
Dengan baptisan, setiap orang Kristen dipanggil untuk melanjutkan karya Kristus, mewartakan Kerajaan Allah kepada seluruh dunia: membawa misi Gereja untuk menginjili budaya, lembaga dan nilai-nilai masyarakat di mana mereka tinggal.
Secara otentik, kaum awam harus turut tanggung jawab dalam pastoral, termasuk dalam memelihara orang-orang yang akan dibaptis atau menikah, yang sakit atau berduka. Gereja melibatkan mereka dalam katekese sakramen dan persiapan untuk perayaan, dalam tindak lanjut setelah upacara (mistagogi), dan memiliki peran dalam liturgi itu sendiri.
Peran awam dalam liturgi terutama dalam melayani persekutuan.
Biasanya pelayan untuk upacara pemakaman adalah imam atau Diakon (terutama bila ada Misa Requiem, imam harus memimpin ibadat). Namun, jika tidak ada imam atau diakon, seorang awam dapat memimpin dan upacara penguburan di kuburan atau krematorium.
Dengan baptisan, setiap orang Kristen dipanggil untuk melanjutkan karya Kristus, mewartakan Kerajaan Allah kepada seluruh dunia: membawa misi Gereja untuk menginjili budaya, lembaga dan nilai-nilai masyarakat di mana mereka tinggal.
Secara otentik, kaum awam harus turut tanggung jawab dalam pastoral, termasuk dalam memelihara orang-orang yang akan dibaptis atau menikah, yang sakit atau berduka. Gereja melibatkan mereka dalam katekese sakramen dan persiapan untuk perayaan, dalam tindak lanjut setelah upacara (mistagogi), dan memiliki peran dalam liturgi itu sendiri.
Peran awam dalam liturgi terutama dalam melayani persekutuan.
(1) Pemimpin Ibadat
Terutama ketika pejabat tertahbis tidak dapat hadir, mengingat banyak paroki memiliki lebih dari satu gereja stasi/kapel. Tugas ini mengakar dari hakikat imamat umum oleh kaum beriman berkat baptisan dan penguatan yang diperolehnya.
Biasanya petugas awam (Pemimpin ibadat/voorhanger) yang secara rutin memimpin liturgi hari Minggu harus mendapat izin dari uskup (sekarang banyak di-delegasi-kan kepada Pastor Paroki untuk pengangkatannya).
Hal itu karena Hari Minggu adalah saat di mana Gereja merayakan misteri Paskah di mana orang-orang Kristen berkumpul untuk memuji dan memuliakan Allah, mengucap syukur, menyambut tubuh Kristus di dalam Ekaristi. Kata kuncinya adalah ekaristi, dan itu berarti imam harus menjadi pemimpin ibadat saat itu.
Sebagi melalu Perayaan Ekaristi, Gereja turut serta dalam kurban Kristus. Merayakan Ekaristi itu keharusan pada hari Minggu, karena di dalamnya kita ambil bagian dalam Paskah Kristus dari kematian kepada kehidupan, bukan sekedar menerima komuni suci.
Salah satu strategi perencanaan pastoral Gereja dalam situasi seperti ini adalah melatih awam untuk memimpin liturgi diluar pelayanan Sakramen, Perayaan sabda dengan Komuni atau tanpa Komuni. Tapi itu bukan solusi terbaik.
Sebagi melalu Perayaan Ekaristi, Gereja turut serta dalam kurban Kristus. Merayakan Ekaristi itu keharusan pada hari Minggu, karena di dalamnya kita ambil bagian dalam Paskah Kristus dari kematian kepada kehidupan, bukan sekedar menerima komuni suci.
Salah satu strategi perencanaan pastoral Gereja dalam situasi seperti ini adalah melatih awam untuk memimpin liturgi diluar pelayanan Sakramen, Perayaan sabda dengan Komuni atau tanpa Komuni. Tapi itu bukan solusi terbaik.
Lagi, harus harus diingat bahwa Perayaan Ekaristi hari Minggu tidak dapat digantikan oleh ibadat apapun juga, dan tidak dapat diulang pada hari yang lain.
(2) Pelayanan Orang Meninggal
Biasanya pelayan untuk upacara pemakaman adalah imam atau Diakon (terutama bila ada Misa Requiem, imam harus memimpin ibadat). Namun, jika tidak ada imam atau diakon, seorang awam dapat memimpin dan upacara penguburan di kuburan atau krematorium.
Apabila Uskup /Pastor Paroki memimpin liturgi pemakaman itu , maka pemimpin awam bisa dilibatkan dalam mempersiapkan upacara duka menjelang misa requiem.
Hanya saja harus diingat bahwa disaat seluruh proses duka sampai pemakaman ini dipimpin oleh orang awam, Gereja sangat menganjurkan agar imam merayakan Misa Requiem untuk almarhum dan keluarga pada hari lain setelah upacara pemakaman.
Hanya saja harus diingat bahwa disaat seluruh proses duka sampai pemakaman ini dipimpin oleh orang awam, Gereja sangat menganjurkan agar imam merayakan Misa Requiem untuk almarhum dan keluarga pada hari lain setelah upacara pemakaman.
Penutup
Partisipasi umat juga bisa tampil dalam Sakramen Baptis, Penguatan, dan Perkawinan, terutama dalam pelayanan katekese dan pelayanan pastoral lain, baik sebelum dan sesudah perayaan tersebut.
Posting Komentar