![]() |
Ilustrasi: Pembinaan Kompetensi Guru tahun 2017 dengan pembicara Lusius Sinurat, SS, M.Hum |
a. Kepala Sekolah:
- Posisi - Kepala Sekolah adalah orang yang paling bertanggung jawab atas aplikasi prinsip-prinsip administrasi pendidikan yang inovatif di sekolah sesuai dengan petujuk yayasan/owner.
- Peran - Kepala sekolah sangat menentukan dalam berjalannya suatu kegiatan organisasi sekolah sesuai dengan rel yang diharapkan yayasan/owner. Peran dan tanggung jawabnya sangatlah berat, untuk itu diperlukan kerjasama dengan stekholders yang terlibat dalam dunia pendidikan, agar mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
- Potensi - Dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan sekolah, hendaknya kepala sekolah memiliki visi dan misi yang menjadi pedoman dan arah dalam berpijak; untuk itu diharapkan agar kepala sekolah jangan hilang langkah dan arah, tetap eksis pada visi dan misi yang ingin dicapai bersama.
- Aksi - Dalam menunjang kemajuan pendidikan dalam segi sarana dan prasarana yayasan/owner dan dibantu pemerintah melimpahkan / mengucurkan dana ke sekolah untuk dikelola oleh sekolah dan komite sekolah; sarana-prasarana dan dana tersebut haruslah dikelola Kepala Sekolah dengan efektif dan efisien, dan bukan malah cendrung lebih memikirkan proyek daripada tugas pokoknya sebagai orang yang menjalankan keberhasilan pelaksanaan pendidikan.
b. Wakil Kepala Sekolah:
- KaKasek Bidang Kurikulum: (1) Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap terselenggaranya proses belajar mengajar pada sekolah; (2) Mengkoordinir kegiatan berhubungan dengan Kurikulum pada sekolah.
- Bidang Sarana Prasarana: (1) Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap keberadaan dan terselenggaranya sarana prasarana di sekolah; (2) Mengkoordinir kegiatan berhubungan dengan sarana prasarana di sekolah.
- Bidang Kesiswaan: (1) Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap terselenggaranya kegiatan kesiswaan di sekolah; (2) Mengkoordinir kegiatan berhubungan dengan Kesiswaan di sekolah.
- Bidang Humas: (1) Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap terseleng-garanya kegiatan hubungan masyarakat di sekolah; (2) Mengkoordinir kegiatan berhubungan dengan kehumasan di sekolah.
- Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap keberadaan dan terselenggaranya sarana prasarana di sekolah.
- Mengkoordinir, menata, mengelola seluruh kegiatan kelas di luar kegiatan kurikulum.
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan di bidang bimbingan dan penyuluhan kepada siswa.
- Menginventarisir seluruh permasalahan dan mengkaji penyelesaiannya.
- Memprogramkan pembinaan berkelan-jutan terhadap siswa-siswi.
- Mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
- Bertanggungjawab sepenuhnya bagi peningkatan mutu, kualitas proses belajar mengajar dari mata pelanjarannya.
- Mengkoordinir seluruh kegiatan yang berhu-bungan dengan kegiatan administrasi di sekolah.
- Bertanggungjawab sepenuhnya bagi terseleng-garanya kegiatan administrasi di sekolah.
- Merencanakan, menata, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perpustakaan di sekolah.
- Merencanakan, menata, melaksanakan dan meng-evaluasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan laboratorium di sekolah.
- Merencanakan, menata, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keamanan di sekolah.
- Merencanakan, menata, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perangkat IT yang ada di sekolah.
- Melaksanakan sepenuhnya tugas-tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sesuai dengan petunjuk dari Yayasan/owner.
Sumber:
Lusius Sinurat, Saat BidukMu Menepi Di Tarabunga - Profil SMAK St. Thomas Rasul Samosir. YPK-STR-Pangururan: 2017, hlm. 138-144
Posting Komentar