iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Pasar Sekolah

Pasar Sekolah
Ilustrasi: DetikCom
Seorang ibu muda mengeluh tentang anaknya, “Anakku pandai, tapi sayang dia tak punya banyak teman di sekolah. Seharian dia sibuk di sekolah, tempat les dan mengerjakan PR di rumah.

Dia nyaris tak pernah santai, apalagi bermain. Mungkin itu sudah resiko bersekolah di sekolah favorit ‘kali ya,” keluh seorang ibu rumah tangga baru-baru ini di rumah.

Rasanya keluhan—atau bisa saja dibaca sebagai ungkapan kebanggaan—di atas kerap kita dengar dari para orangtua. Bagaimana tidak, hari-hari ini pendidikan sudah berjalan bak sebuah bisnis: persaingan dalam prestasi kerap telah dijadikan tujuan utama lembaga-lembaga pendidikan.

Lihatlah apa yang terjadi di saat “musim sekolah” tiba. Para orangtua selalu dipusingkan dengan sekolah terbaik bagi mereka anak-anak mereka sekaligus harus memikirkan biaya yang dikeluarkan untuk menyekolahkan anaknya.

Pasar Pendidikan
Saat ini sekolah memang semakin menjamur. Perizinan pendirian lembaga pendidikan bahkan tampak semakin mudah. Ruko-ruko dalam sekejap disulap jadi kampus D3, S1, hingga S2. Tak hanya di kota-kota besa, di kota kecil, bahkan di daerah terpencil pun sekolah makin marak. Lantas bagaimana dengan jaminan mutu standar sebagaimana dikehendaki oleh pemerintah?

Sekolah Favorit

Seorang kepala sekolah dari salah satu SMA favorit di di Medan pernah bertutur kepada sahabat kecilnya, Amin saat ngobrol di salah satu lapo tuak, “Siapa bilang pendidikan itu mahal? Tidak lah. Tidak benar itu. Kalaupun dikatakan mahal, di mana letak mahalnya?”

Amin yang dari tadi mendengarkan serius spontan menyampaikan pendapatnya, “Bah, apa lae tidak tahu kalua biaya SPP anak adikku yang bersekolah ditempat kau itu sangat mahal?

Mana pula masuk akal biaya SPP sebesar Rp 1,250.000 per bulan hanya untuk menyekolahkan seorang anak? Ah, keterlaluan kurasa itu, lae.”

“Eh…eh… sabar dulu, laeku. Apa lae juga tahu kalau yayasan yang menaungi sekolah kami itu harus mengeluarkan banyak uang untuk membeli kursi empuk, meja dengan fasilitas mikrofon per anak? Belum lagi kusebut LCD Portable yang super tipis, PC dengan Windows dan program original, AC merek jepang dengan kekuatan 4 PK per ruang kelas, juga fasilitas labo?” tegas pak Kepsek bersemangat.

Saragih gemes. Rasanya pengen menghentikan laju cerewetnya si Kepsek tadi, “Ya pak. Semua orang juga tahu kalau semua jenis barang yang bapak katakan itu sangat mahal. Minimal bagiku yang hanya bekerja sebagai buruh pabrik pertukangan ini.”

Rupanya sang Kepsek tak mau ‘curhat’nya dipotong oleh Pak Amin, “Sebentar Pak. Saya lanjutkan dulu…. Aku mau tanya, apa kalian dan orang-orang yang protes itu tahu kalau harga mikroskop di laboratorium kami lebih mahal dari kulkas di rumah mereka?

Apa yang kalian pikirkan ketika anak mereka secara tidak sengaja menendang bola sekencang-kencangnya hingga kaca nako ruang kelas pecah berantakan? Mereka tahu enggak sih kalau itu mahal? Apa mereka peduli itu kaca patri dengan lukisan Salvador Dali?

Enggaklah. Percayalah, pak. Pendidikan itu enggak mahal kok.”

Saragih hanya bisa terdiam, sebab ia sungguh tak mengerti bisnis, apalagi hukum untung-rugi sebagaimana dijelaskan kepsek alumni Master Manajemen dari universitas pinggiran kota itu.

Mahal itu Relatif ?
Bisa jadi memang pendidikan mahal atau murah, bila dipandang dari aspek hukum ekonomi. Bila harga yang harus dibayar oleh orang tua ke sekolah sebanding dengan fasilitas yang didapatkan anak-anak mereka, maka mahal atua murahnya biaya sekolah menjadi sangat relatif.

Agar pembahasan ini tidak melantur kemana-mana, baik kita telusuri eksistensi sistem pendidikan yang ada di negara kita berdasarkan UUD 1945 Pasat 32 Ada 3 alasan mendasar mengapa pendidikan tidak mahal.

Pertama, Undang-Undang enggak pernah membuat aturan yang sangat jelas mengenai kriteria sekolah murah atau mahal. Kamu lihat coba UUD 1945 (setelah diamandemen) Pasal 31 ayat 1 : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

Gaung UU ini samasekali tidak membahas tentang kriteria sekolah sebagai wahana belajar para siswa. Artinya, di mana saja anak-anakmu sekolah, ya terserah padamu dong. Masalahnya lagi pemerintah sendir tidak sanggup menyediakan sekolah untuk seluruh warganya.

Kedua, pemerintah hanya menganjurkan agar warganya bersekolah, kendati dengan menggunakan kata “wajib”. Ini yang ditekankan oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 2: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Pemerintah punya hak mewajibkan, tetapi serentak, bila ditinjau dari segi hukum positif, kewajiban itu semestinya punya konsekuensi hukum. Artinya, siapa pun yang tidak menyekolahkan anaknya di sekolah dasar (SD, SMP, SMA) akan diganjar hukuman.

Persoalanya sederhana. Pemerintah mewajibkan, bahkan – melalui undang-undang pemerintah telah berjanji menanggung biayanya. Kita tarik ke arah logik sederhana:

“Pemerintah mewajibkan warganya mengikut pendidikan dasar” memiliki konsekuensi logis, yakni apabila warga tidak menaatinya, tentu saja pemerintah punya hak untuk menghukumnya. Tetapi, poin berikut ini membuat pemerintah tak berdaya menjalankan “hak” tersebut.

“Pemerintah wajib membiayainya” (=pendidikan dasar)- Konsekuensinya, isi pasal 31 ayat 2 terlihat sangat fair. Di satu sisi pemerintah mewajibkan warganya untuk sekolah, dan di sisi lain pemerintah mewajibkan dirinya menyediakan sekolah. Ini namnya sangat sportif.

Tapi apakah demikian faktanya? Anda tak bisa pura-pura tidak tahu soal ini. Enggak usah pura-pura mengatakan bahwa pemerintah sudah dan sedang mengupayakan hal itu, tetapi karena keterbatasan anggaran (APBN) yang ada, maka wajar bila jumlah sekolah belum seimbang dengan jumlah anak yang bersekolah. Atau Anda punya alasan yang lebih fair lagi.

Misalnya Anda berkilah bahwa atas ketidakmampuan itulah pemerintah mengajak pihak swasta dan investor asing agar membangun banyak sekolah di negara tercinta ini. Jadi, jangan salahin pemerintah dong.

Ketiga, masih dalam kerangka UUD 1945 Pasal 31, khususnya pada ayat 3 mencatat: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”


Lusius Sinurat, SS,, M.Hum

Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.