![]() |
Ilustrasi: Hari Guru 2018 |
Andaikan saja pemerintah benar. Andaikan saja UUD 1945 dan aturan turunannya benar. Lantas, mengapa pemerintah tidak mendukung sekolah-sekolah yang secara spesifik didirikan atas nama agama tertentu?
Mengapa pula pemerintah dengan mudah memberi izin pendirian yayasan pendidikan yang baru di satu sisi tetapi serentak mempersulit izin untuk yayasan baru yang lain?
Jangan-jangan pemerintah sendiri yang tidak tahu diri. Bayangkan saja, pemerintah sendiri yang mewajibkan warganya untuk sekolah, juga mewajibkan dirinya membiayai sekolah tersebut. Faktanya pemerintah tidak mampu.
Tak hanya itu. Sudah tak mampu menyediakan tempat dan fasilitas pendukung proses pendidikan warganya, pemerintah malah masih berani bermain api. Pemerintah sendiri membuat kategori sekolah dengan level A, B, C, dst.
Pemerintah juga yang mengajak swasta untuk berpartisipasi, tetapi mengapa pemerintah tidak fair dalam memberi ijin? Mengapa pula pemerintah tidak berani mengindoktrinasi nilai-nilai yang harus ditanaman untuk para pelajar (lih. ayat 3 di atas) kepada pihak swasta yang telah membantu perannya?
"...pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional."
Pada kenyataannya di lapangan atau pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP (tiap-tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).
Hal ini mengandaikan sebuah fakta bahwa antara Undang-undang dasar dan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) justru saling bertentangan. Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional (KPN).
"....pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia."
Saya menanggapi,seharusnya yang benar kalimat itu berbunyi pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.
Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata akhlak mulia tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena akhlak mulia itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa. Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya.
"...menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa." (Pasal 31 ayat 5).
Seharunya yang benar adalah menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusian, persatuan bangsa Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pada Pembukaan Undang-Undang Dasar mencerminkan 5 nilai Pancasila yang harus dikembangkan.
"...kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia." (Pasal 31 ayat 5).
Yang benar adalah kemajuan bangsa Indonesia serta kesejahteraan bangsa Indonesia’. Karena kemajuan peradaban itu sifatnya umum, misalkan peradaban eropa, dan peradapan Indonesia. Kesejahteraan umat manusia yang benar kesejahteraan bangsa Indonesia karena umat manusia mempunyai dua pengertian sifat umum dan sifat khusus, misalkan manusia Amerika, manusia Belanda, manusia Indonesia.
Lusius Sinurat, SS, M.Hum
Posting Komentar