iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

PANCASILA, Roh Pemersatu Bangsa Indonesia

PANCASILA, Roh Pemersatu Bangsa Indonesia
Setiap organisasi yang ingin bertahan di segala zaman haruslah punya roh. Roh itu ibarat mentari disaat organisasi mengalami kegelapan dan menjadi embun penyejuk disaat ia mengalami sengatan mentari yang bisa saja mematikan.

Pendek kata, roh dari sebuah organisasi adalah benteng pertahanan disaat badai menerjang, pun di kala musuh menyerang. Begitulah roh sebuah organisasi, termasuk roh dari sebuah negara menjadi jiwa pemersatu, cahaya yang menuntun sebuah negara untuk mencapai citai-citanya.

Dalam konteks bernegara, roh itu disebut dengan ideologi atau dasar negara; dan Indonesia memiliki Pancasila sebagai pedoman hidup yang menjiwai masyarakatnya dalam mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan kita.

Pancasila adalah warisan para pendiri bangsa Indonesia yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati sebagaimana juga NKRI adalah harga mati!

Pembukaan (Preambule) UUD 1945 menegaskan hal itu:

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Akhirnya, siapa pun yang mengusik dan berupaya menggantikan Pancasila sebagai dasar negara haruslah kita lawan, bahkan kita usir dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini, sebagaimana para pendiri bangsa ini telah berhasil mengusir para penjajah dari bumi Indonesia hingga menggapai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Selamat merenungkan 
Hari Lahir Pancasila 
1 Juni 2017


Lusius Sinurat

Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.