iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Menjarah dan Menadah Atribut Natal dan Membagi Hasilnya

Menjarah dan Menadah Atribut Natal dan Membagi Hasilnya

Ini instruksi Presiden Joko Widodo ‏@jokowi pada 19/12/16 pkl 22:02 ini sangat penting dalam meng-counter kegiatan sweeping yang dilakukan FPI sebagai perwujudan Fatwa MUI tentang atribut Natal. Begini isi intrusksi presiden tersebut, "Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan meresahkan masyarakat. –Jkw"

Entahlah, apakah aparat hukum manut presiden atau malah cicing alias lari tebirit-birit sama fentungannya FPI, atau justru bekerjasama berbagi hasil jarahan setelah dijual ke penadah kostum sinterklas, pohon natal, kue natal, lampu natal, dst?

Si pedagang label halal bernama MUI dan FPI memang hebat dalam menambah penghasilan di penghujung tahun. Dengan isu memainkan isu agama "Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal" adalah fentungan yang menurut komplotan pembuat resah masyarakat ini untuk menambah bonus akhir tahun mereka.

Di jaman ini, uang memang telah membutakan mata, hingga membungkus hati agar tak berfungsi. Selain membuat orang bekerja siang malam tanpa kenal lelah, uang juga telah nyat membuat MUI dan FPI terlihat sangat bodoh.

Bagimana mungkin topi sinterklas dianggap sebagai atribut keagamaan? Bagaimana mungkin anggur merah dan anggur hitam yang mereka jarah dikatakan atribut Perayaan Natal?

Tentu itu tak penting bagi mereka. Sebab MUI memang sudah terlalu lama dibiarkan menjadi sekumpulan orang bodoh yang memproduksi fatwa demi rupiah yang bisa dibagi-bagi dengan aparat yang bekerjasama dengan mereka.

Buktinya, tak pernah terjadi, mayoritas umat Islam mematuhi fatwa MUI. Benar saja, karena fatwa-fatwa yang diproduksi MUI bahkan sudah tak terhitung banyaknya, tetapi karena uang fatwa-fatwa itu bahkan sering dikoreksi, diganti bahkan dibatalkan oleh mereka sendiri. Biasanya sih setelah sekian rupaiha terkumpul baru bilang salah fatwa,

Mungkin preman-preman dalam naunagan ormas di Medan, yang di era Olo Panggabean bekerja sangat sistematis, harus mulai meniru gaya MUI ini: "Keluarkan fatwa X, suruh anggota ormas sendiri dan ormas lain eksekusi di lapangan, mencari penadah hasil jarahan, hingga berbagai prosentasi dengan pihak keamananan yang seolah-olah tak setuju. Selesa!"

Hanya saja, fatwa ormas Medan yang suka bersaing tak sehat di Medan mungkin kurang meyakinkan. Untuk itu mereka harus bekerjasama dengan MUI agar fatwanya bernilai ekonomis tinggi.

Seperti MUI yang mengeluarkan fatwa berasaskan agama dan berbagai jatah dengan FPI yang bertugas menjarah atas nama sweeping, maka ormas di Medan mungkin akan lebih ditakuit masyarakatnya.

Sebab, selama ini para preman bernama ormas, yang suka memeras hingga meresahkan masyarakat sekitar, hanya punya dalih "Uang Keamanan". Harusnya mereka menggantinya dengan "Pengawal Fatwa Gubsu!", "Pengawal fatwa Walikota", "Pengawal Fatwa Polisi", bahkan "Mitra Kerja FPI!"

Untuk MUI dan FPI, jangan sampai berantem loe be'dua hanya karena pembagian hasil jarahan yang telah ditampung penadah tak dibagi rata. Duduklah bersama sambil minum vodka hasil jarahanmu, lalu undanglah aparat sebagai saksi pembagian jatah itu.

Di titik inilah instruksi Presiden harus dijadikan sebagai alat untuk memberantas segala bentuk kejahatan atas nama agama di atas. Artinya, instruksi "Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat –Jkw" dari Presiden seharusnya dijalankan, bukan untuk direnungkan!


Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.