Modal asing yang masuk ke Indonesia harus ditukar terlebih dahulu dengan USD sebelum diinvestasikan ke Indonesia. Itu berarti pembelian dolar Dolar akan semakin meningkat. Artinya lagi, nilai tukar Dolar (terhadap rupiah) akan semakin menguat.
Secara teori kita semua tahu bahwa salah satu upaya menstabilkan nilai tukar Rupiah adalah dengan mewajibkan menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri.
UU No. 7 Tahun 2011 bahkan sudah mengatur tata pelaksanannya, termasuk dengan sanksi Rp 200 juta akan dijatuhkan kepada orang yang tidak menggunakan Rupiah untuk transaksi dengan tujuan pembayaran penyelesain kewajiban dan transaksi keuangan lainnya.
Sanksi juga akan dijatuhkan kepada mereka yang menolak menggunakan Rupiah, kecuali orang tersebut meragukan apakah rupiah yang diterimanya asli atau palsu.
Tapi kenyataannya, BI justru mencatat ada sekitar 6 milyar dolar AS (sekitar Rp 80 T) transaksi valas tiap bulan yang seharusnya menggunakan Rupiah, tapi kok menggunakan USD dan mata uang asing?
Ini semua sungguh terjadi di Indonesia. Maka, satu-satunya jalan keluar adalah agar BI mewajibkan dengan tegas penggunaan rupiah di tiap transaksi di atas.
Asal tahu saja, Rupiah bukan sekear alat pembayaran, tetapi Rupiah serentak merupakan simbol kedaulatan negara.
#AkuCintaRupiah
Posting Komentar