iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Nasionalisasi Pendidikan

Nasionalisasi Pendidikan
Seorang kepala sekolah dari SMA favorit di salah satu kota di Medan pernah bertutur, "Siapa bilang pendidikan itu mahal? Kagak tuh! Kalau pun mahal, siapa yang bisa mengkalkulasi di mana letak mahalnya?"

Amin yang tadi bertanya kepada sang Kepsek spontan menjawab, "Buktinya SPP anakku yang sekolah ditempat ibu sangat mahal. Mana pula masuk akal SPP sebesar Rp 1,250.000 per bulan untuk menyekolahkan satu orang anak? Ah, keterlaluan kurasa itu."

"Eh...eh... sabar dulu pak. Apa bapak tahu kalau yayasan di sekolah kami harus mengeluarkan banyak uang untuk membeli kursi empuk, meja dengan fasilitas mikrofon per anak, LCD portable yang super tipis dan AC mereka jepang dengan kekuatan 2 PK per ruang kelas?" tegas pak Kepsek bersemanga.

Amin gemes. Rasanya pengen menghentikan laju cerewetnya si Kepsek tadi, "Ya pak. Semua orang juga tahu kalau semua jenis barang yang bapak katakan itu sangat mahal. Minimal bagiku yang hanya bekerja sebagai buruh pabrik pertukangan ini."

Rupanya sang Kepsek tak mau 'curhat'nya disela oleh Pak Amin, "Sebentar Pak. Saya lanjutkan dulu.... Aku mau tanya, apa kalian dan orang-orang yang protes itu tahu kalau harga mikroskop di laboratorium kami lebih mahal dari kulkas di rumah mereka?

Apa yang kalian pikirkan ketika anak mereka secara tidak sengaja menendang bola sekencang-kencangnya hingga kaca nako ruang kelas pecah berantakan? Mereka tahu enggak sih kalau itu mahal? Apa mereka peduli itu kaca patri dengan lukisan Salvador Dali?

Enggaklah. Percayalah, pak. Pendidikan itu enggak mahal kok." Pak Amin hanya bisa terdiam, sebab ia sungguh tak mengerti bisnis, apalagi hukum untung-rugi sebagaimana dijelaskan kepsek alumni Master Manajemen dari universitas pinggiran kota itu.

****

Bisa jadi memang pendidikan mahal atau murah, bila dipandang dari aspek hukum ekonomi. Bila harga yang harus dibayar oleh orang tua ke sekolah sebanding dengan fasilitas yang didapatkan anak-anak mereka, maka mahal atua murahnya biaya sekolah menjadi sangat relatif.

Agar pembahasan ini tidak melantur kemana-mana, baik kita telusuri eksistensi sistem pendidikan yang ada di negara kita berdasarkan UUD 1945 Pasat 32 Ada 3 alasan mendasar mengapa pendidikan tidak mahal.

Alasan-1
  • Undang-undang enggak pernah membuat aturan yang sangat jelas mengenai kriteria sekolah murah atau mahal. Kamu lihat coba UUD 1945 (setelah diamandemen) Pasal 31 ayat 1 : "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  • Gaung UU ini samasekali tidak membahas tentang kriteria sekolah sebagai wahana belajar para siswa. Artinya, di mana saja anak-anakmu sekolah, ya terserah padamu dong. Masalahnya lagi pemerintah sendir tidak sanggup menyediakan sekolah untuk seluruh warganya.


Alasan-2
  • Pemerintah hanya menganjurkan agar warganya bersekolah, kendati dengan menggunakan kata "wajib". Ini yang ditekankan oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 2: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
  • Pemerintah punya hak mewajibkan, tetapi serentak, bila ditinjau dari segi hukum positif, kewajiban itu semestinya punya konsekuensi hukum. Artinya, siapa pun yang tidak menyekolahkan anaknya di sekolah dasar (SD, SMP, SMA) akan diganjar hukuman.

Persoalanya sederhana. Pemerintah mewajibkan, bahkan - melalui undang-undang pemerintah telah berjanji menanggung biayanya. Kita tarik ke arah logik sederhana:
  • "Pemerintah mewajibkan warganya mengikut pendidikan dasar. - Konsekuensinya, apabila warga tidak menaatinya, tentu saja pemerintah punya hak untuk menghukumnya. Tetapi, poin berikut ini membuat pemerintah tak berdaya menjalankan "hak" tersebut.
  • "Pemerintah wajib membiayainya" (=pendidikan dasar)- Konsekuensinya, isi pasal 31 ayat 2 terlihat sangat fair. Di satu sisi pemerintah mewajibkan warganya untuk sekolah, dan di sisi lain pemerintah mewajibkan dirinya menyediakan sekolah. Ini namnya sangat sportif.

Tapi apakah demikian faktanya? Anda tak bisa pura-pura tidak tahu soal ini.
  • Enggak usah pura-pura mengatakan bahwa pemerintah sudah dan sedang mengupayakan hal itu, tetapi karena keterbatasan anggaran (APBN) yang ada, maka wajar bila jumlah sekolah belum seimbang dengan jumlah anak yang bersekolah.
  • Atau Anda punya alasan yang lebih fair lagi. Misalnya Anda berkilah bahwa atas ketidakmampuan itulah pemerintah mengajak pihak swasta dan investor asing agar membangun banyak sekolah di negara tercinta ini. Jadi, jangan salahin pemerintah dong...


Alasan-3

Masih dalam kerangka UUD 1945 Pasal 31, khususnya pada ayat 3 mencatat: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Konsekuensi:
  • Pernyataan tentang tujuan pendidikan di atas tampak lantas dan hiperbolik. Sepintas memang sangat over idealis tetapi juga sangat realistis. Sebab, terminologi "mengusahakan" mengandaikan sisi relatif dan tentatif fungsi pemerintah. Artinya pemerintah boleh "YA" atau "TIDAK" menjalankan perannya sebagai pendukung kecerdasan anak-anak bangsa.

  • Andaikan saja pemerintah benar. Andaikan saja UUD 1945 dan aturan turunannya benar. Lantas, mengapa pemerintah tidak mendukung sekolah-sekolah yang secara spesifik didirikan atas nama agama tertentu?

  • Mengapa pula pemerintah dengan mudah memberi izin pendirian yayasan pendidikan yang baru di satu sisi tetapi serentak mempersulit izin untuk yayasan baru yang lain?

  • Jangan-jangan pemerintah sendiri yang tidak tahu diri. Bayangkan saja, pemerintah sendiri yang mewajibkan warganya untuk sekolah, juga mewajibkan dirinya membiayai sekolah tersebut. Faktanya pemerintah tidak mampu.

  • Tak hanya itu. Sudah tak mampu menyediakan tempat dan fasilitas pendukung proses pendidikan warganya, pemerintah malah masih berani bermain api. Pemerintah sendiri membuat kategori sekolah dengan level A, B, C, dst.

Pemerintah juga yang mengajak swasta untuk berpartisipasi, tetapi mengapa pemerintah tidak fair dalam memberi ijin? Mengapa pula pemerintah tidak berani mengindoktrinasi nilai-nilai yang harus ditanaman untuk para pelajar (lih. aya 3 di atas) kepada pihak swasta yang telah membantu perannya.
  • "...pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
    Pada kenyataannya di lapangan atau pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP (tiap-tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).
    Hal ini mengandaikan sebuah fakta bahwa antara Undang-undang dasar dan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) justru saling bertentangan. Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional (KPN).
  • "....pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia."
    Saya menanggapi,seharusnya yang benar kalimat itu berbunyi pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.
    Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata akhlak mulia tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena akhlak mulia itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya.

  • "...menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa (Pasal 31 ayat 5).
    Seharunya yang benar adalah menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusian, persatuan bangsa Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pada Pembukaan Undang-Undang Dasar mencerminkan 5 nilai Pancasila yang harus dikembangkan.

  • "...kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia(Pasal 31 ayat 5).
    Yang benar adalah kemajuan bangsa Indonesia serta kesejahteraan bangsa Indonesia’. Karena kemajuan peradaban itu sifatnya umum, misalkan peradaban eropa, dan peradapan Indonesia. Kesejahteraan umat manusia yang benar kesejahteraan bangsa Indonesia Karena : umat manusia mempunyai dua pengertian sifat umum dan sifat khusus, misalkan manusia Amerika, manusia Belanda, manusia Indonesia.

Banyak faktor dan masalah yang menyebabkan pendidikan di Indonesia tidak bisa berkembang, diantaranya:

(1). Mahalnya biaya pendidikan.
  • Pendidikan di Indonesia menjadi sulit bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mayoritas penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan mengakibatkan terbengkalai nya mereka dalam hal pendidikan.

  • Selain kemauan mereka yang tidak pernah tumbuh dan sadar akan pendidikan, faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka untuk tidak menyentuh dunia pendidikan.

  • Pemerintah sudah mencanangkan pendidikan gratis dan bahkan pendidikan wajib 12 tahun, akan tetapi biaya-biaya lain yang harus di tangguh oleh para siswa tidaklah gratis. Biaya untuk perjalanan ke sekolah, membeli buku, seragam, dan peralatan sekolah lainnya tidak murah.

  • Mereka harus memikirkan biaya lain selain biaya pendidikan yang bahkan lebih mahal di bandingkan biaya pendidikan itu sendiri.

  • Selain itu, biaya hidup yang semakin meninggi terkadang membuat masyarakat lebih memilih untuk bekerja mencari nafkah dibanding harus melanjutkan pendidikannya

(2). Fasilitas pendidikan yang kurang memadai
  • Yang menjadi permasalahan pendidikan di Indonesia adalah fasilitas pendidikan yang masih kurang memadai.
  • Banyak sekolah-sekolah yang bangunannya sudah hampir rubuh, tidak memiliki fasilitas penunjang seperti meja belajar, buku, perlengkapan teknogologi, dan alat-alat penunjang lainnya yang menyebabkan pendidikan tidak dapat berkembang secara optimal.

(3). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan.
  • Perhatian yang diberikan pemerintah dalam hal pendidikan di kota dan di desa sangatlah berbeda. Pemerintah yang lebih menaruh perhatian pada pendidikan di perkotaan membuat kualitas pendidikan di perkotaan dan di pedesaan menjadi timpang. Salah satu contohnya ialah dalam masalah kesejahteraan guru.

  • Gaji guru di desa jauh lebih rendah dibading gaji guru di kota. Hal ini menyebabkan banyak guru yang lebih memilih bekerja di kota daripada di desa. Alhasil kualitas guru di kota lebih baik dibanding guru di desa.

  • Selain masalah kesejahteraan guru, juga terdapat ketimpangan dalam hal bantuan untuk fasilatas pendidikan, dan banyak hal lainnya.

  • Maka tidak heran apabila kualitas pendidikan di Indonesia masih belum merata dimana kualitas pendidikan di kota lebih baik daripada di desa.


Penutup

Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Pemerintah harus peka terhadap kondisi pendidikan di setiap daerah dan dapat mengambil langkah yang pasti untuk memperbaiki kualitas sesuai dengan kondisi daerah masng-masing.

Tidak hanya pemerintah, tetapi masayarat juga harus bahu-bahu bersama pemerintah untuk dapat meningkatkan kesadaran bahwa pendidikan itu penting dan dapat selalu mengawasi kegiatan pendidikan di Indonesia.

Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang.

Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.


Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.