iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik


"Pencemaran nama baik" (PNB) erat terkait dengan istilah hukum. Istilah ini diterjemahkan sebagai salah satu perbuatan melawan hukum. Nama lain untuk PNB adalah penghinaan. Lantas bagaimana menentukan “sesuatu” tersebut merupakan suatu penghinaan / pencemaran nama baik atau bukan.

Dasar hukum bagi kasus PNB adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya di mata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.

PNB bertalian dengan kehormatan atau nama baik. Kehormatan yang dimaksud adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, di mana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat.

Maka menyerang kehormatan (PNB) berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang.
Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan (Mudzaki: 2004, 17).

PNB menurut Pasal 310 KUHP berarti menyerang kehormatan dan nama baik seseorang (R. Soesilo: 1991, 225). 

Pasal 310 KUHP:Pasal 310 ayat (1) KUHP 
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Rp 4500,-)” 
  • “Barang siapa” - menunjuk pada semua orang baik sipil maupun militer, pejabat pemerintah maupun swasta dapat dikenakan pasal tersebut.
  • “Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal” - mengandung arti bahwa setiap manusia memliki kebebasan hidup bersama sebagai fungsi sosial antar setiap individu dengan individu lain serta saling menghormati dengan hak-hak sebagai warga negara.
  • Bilamana seseorang dilukai baik secara lisan dapat mengadu kepada pihak berwajib disertakan bukti bahwa seseorang telah diserang kehormatan atau nama baiknya sah-sah saja orang akan melaporkan kasus tersebut.
  • Tetapi untuk dapat memberikan suatu pernyataan tersebut maka harus disertakan saksi de carge yakni saksi yang memberatkan terlapor, bila seperti itu terjadi maka harus memiliki saksi a de carge yakni saksi yang meringankan terlapor.
  • Guna penyelidikan tentang kasus seperti ini maka dengan pihak penyidik tidak akan menanggapi langsung kasus yang termasuk dalam (tipiring) tindak pidana ringan sebab bukti materiil yang akan diberikan penyidik akan sukar mendapatkannya jika hanya bentuk lisan.

Pasal 310 ayat (2) KUHP
"Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Rp 4.500,-)”
  • Pengertian: apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang dapat memicu informasi bagi khalayak ramai tentang penghinaan tertuju kepada seseorang.
  • Dalam penyelidikan kasus di atas maka penyidik harus dapat membuktikan dari pelapor dari segi materiil yakni tulisan atau gambar baik berupa pamflet, SMS, BBM, berbagai macam surat yang isinya mengenai tentang pencemaran tersebut.
Pasal 310 ayat (3) KUHP “tTidak merupakan penemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”

Maksud dari pasal ini adalah tindakan pencemaran yang dilakukan apabila untuk membela diri atau keadaan terpaksa demi kepentingan umum maka ancaman pidana dihapus. R. Soesilo (R. Soesilo: 1991) membentangkan:

1. Penistaan (Pasal 310 ayat 1).
  • Penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat 2). 
  • Apabila tuduhan PNB dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan "menista dengan surat". 
  • Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

2. Fitnah (Pasal 311 KUHP).
  • Perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
  • Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
  • Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).
  • Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.

3. Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP).
  • Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. Pasal 315 KUHP mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain menuduh suatu perbuatan, misalnya dengan mengatakan “anjing, asu, sundal, bajingan dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan penghinaan ringan.
  • Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia.
  • Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

4. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP).
  • Pasal 317 menguraikan bahwa akan diancam hukuman bagi orang yang dengan sengaja: (1) memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri; dan (2) menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.

5. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).
  • Menurut Pasal 318 KUHP yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana. Misalnya dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
  • Bila seseorang membuat nama Anda tercemar, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
  • Sementara jika maksud dari pengaduan orang tersebut bukan untuk membuat nama Anda tercemar (dan orang tersebut tahu bahwa yang ia adukan adalah tidak benar), maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 220 KUHP: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Inti dari semua uraian di atas adalah jangan sesekali mencemarkan nama baik orang, bahkan ketika nama orang itu memang sudah tercemar. Selain karena tuntutan hukum akan menanti Anda, juga karena memang tindakan itu per se tidak baik, kecuali Anda melakukannya demi menegakkan kebenaran.

_________

Referensi:

  • R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
  • Mudzakir, 2004. Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3, hlm 17.
  • R. Sugandhi, SH. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.

Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.