01. Apa ltu Perkawinan?
Perkawinan adalah perjanjian (foedus, Latin) antara pria dan wanita untuk membentuk kebersamaan seluruh hidup,yang dari sifat kodratinya terarah demi kebahagiaan suami - isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus perkawinan kedua orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen.
Karenanya dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa hal pokok :
- Perkawinan berarti mengandaikan suatu kesepakatan keduanya
- Antara pria dan wanita
- Kebersamaan seluruh hidup
- Terarah untuk kesejahteraan bagi suami-istri
- Terbuka pada kelahiran anak dan pendidikannya
- Perkawinan antara dua orang yang dibaptis diberi martabat Sakramen
- Monogami /unitas (1+1 =2)
- Tak terceraikan /indissolubilitas (1+1 =1)
- Menikah beda Gereja Halangan :
- Karena Tahbisan Suci,
- Karena Kaul publik dan kekal,
- Hubungan darah dalam garis lurus keturunan atau garis menyamping tingkat kedua entah legitim maupun alami,
- Karena ikatan perkawinan,
- Pria atau wanita yang belum genap umur,
- Impotensi yang bersifat tetap sebelum perkawinan,
- Perkawinan dengan orang yang tidak dibaptis,
- Perkawinan antara pria dan wanita yang diculik,
- Crime/kejahatan pembunuhan, Perkawinan bersyarat, dan
- Karena paksaan/ketakutan besar.
- Katolik dengan Katolik = Sah dan Sakramen
- Katolik dengan Kristen = Sah dan Sakramen
- Kristen dengan Kristen = Sah dan Sakramen
- Katolik dengan non Kristen = Sah
- Kristen dengan non Kristen = Sah
- Non Kristen dengan Non Kristen = Sah
- Katolik dengan Janda/duda cerai non Kristen tanpa menjadi Katolik
- Katolik dengan Janda/ duda cerai Kristen
- Katolik pisah dengan Katolik pisah
Mereka terkena ekskomunikasi, yang berarti dikeluarkan dari persekutuan orang beriman tetapi masih tetap sebagai warga gereja. Akibat dari ekskomunikasi adalah :
- Orang tersebut tidak diperkenankan menyambut sakramen ekaristi
- Bila orang tersebut mengaku dosat tidak diberikan absolusi atau penghapusan dosa
- Bila orang tersebut sakit tidak diberikan sakramen orang sakit, kecuali dalam bahaya maut.
- Jangan menjauhi mereka, melainkan justru ditemani
- Ajaklah untuk tetap aktif dilingkungan
- Ajaklah untuk pergi ke gereja Jangan kucilkan dia.
- Memberitahukan kepada ketua lingkungan untuk mendapatkan surat pengantar
- Surat pengantar dibawa ke Paroki, untuk mendapatkan surat pengantar ke kursus persiapan perkawinan
- Selesai kursus, memberitahukan lagi pastor, untuk melanjutkan proses selanjutnya, yaitu penyelidikan perkawinan.
- Pada akhir penyelidikan biasanya pastor menganjurkan untuk pengakuan dosa
- Persiapan terakhir adalah latihan perayaan sakramen atau ibadat pemberkatan.
- Koor
- Lektor
- Saksi Perkawinan
Di banyak Paroki berlaku peraturan sebulan sebelum pernikahan berlangsung hendaknya urusan perkawinan sudah dimulai. Mengapa 3 bulan? Hal itu memperhitungkan sebagai berikut :
- Kursus persiapan perkawinan
- Penyelidikan perkawinan
- Pengurusan dispensasi atau nihil obstat kepada uskup
- Pengumuman sebanyak 3 kali.
- Pengumuman merupakan salah satu cara penyelidikan perkawinan.
- Dengan meng-umum-kan secara publik dimaksudkan agar umat yang mengetahui halangan dari calon mempelai melapor kepada pastor paroki.
- Datang ke pastor paroki untuk melapor
- Mengikuti penyelidikan perkawinan. Dari penyelidikan ini bisa diketahui:apakah perkawinan pasangan tersebut bisa disahkan atau tidak
- Pengurusan dispensasi atau nihil obstat
- Pengakuan dosa pihak Katolik
- Bila seseorang sudah pernah menyatakan secara publik masuk agama tertentu, maka perlu menyatakan dihadapan umum bahwa ia telah kembali ke Gereja dengan cara mengucapkan syahadat dihadapan umum.
- Pemberkatan perkawinan/convalidasi.
apakah benar, seseorang yang akan menikah dilarang berkomunikasi dengan mantan kekasih, meski hanya bicara sekedarnya, entah itu secara profesional/just friend? dan bagaimana jika mantan dengan calon istri/suami adalah kawan baik?
BalasHapusapakah tetap dilarang berkomunikasi? Soalnya mantan kawanku dulu bilang dilarang oleh Gereja Katolik jika masih menjalin komunikasi dengan alasan agar tidak ada affair/perselingkuhan?
Tidak ada larangan dalam bentuk apapun oleh Gereja Katolik untuk membentuk komunitas berlandaskan cinta kasih. Yesus bahkan menegaskannya dengan kalimat yang sangat kontradiktif, "Kasihilah musuhmu; sebab kalau kamu mengasihi orang yang mengasihi kami, apa bedanya kamu dengan kaum fak ada arisi?" Demikianlah ajaran kasih dalam gereja Katolik. Maka, entah dalam Kitab Hukum Kanoni (KHK) maupun dalam kebijakan gereja lokal (baca: keuskupan) saya jamin tidak ada "ajaran" untuk menjauhi siapa pun yang kita cinta. Masalah "side effect" semuanya diserahkan kepada kehendak bebas kita...sebab pada akhirnya kita tahu apa yang terbaik bagi kita.
HapusTrim's komentarnya ya.