Perkataan adalah rumusan kata-kata yang digunakan dalam pemberian sakramen. Sementara perbuatan meliputi:
- penuangan air dalam Sakramen Pembaptisan,
- pengurapan dengan minyak dalam Sakramen Penguatan dan Pengurapan Orang Sakit,
- penumpangan tangan dalam Sakramen Tahbisan/Imamat,
- konsekrasi roti dan anggur dalam Sakramen Ekaristi,
- pertobatan dalam Sakramen Pengakuan Dosa dan
- kesepakatan perkawinan dalam Sakramen Perkawinan bagi pasangan yang memilih untuk menikah.
Mari kita lihat ketujuh sakramen dalam Gereja Katolik:
1. Sakramen Baptis
- Sakramen Pembaptisan (Mat 28:19, Yoh 3:5 adalah sakramen pertama yang kita terima. Umat beriman wajib menerima Pembaptisan sebelum menerima sakramen-sakramen yang lain.
- Pembaptisan mengampuni dosa asal, semua dosa pribadi, serta mengalirkan rahmat pengudusan ke dalam jiwa (Yeh 36:25-26, Kis 2:38, 22:16, 1Kor 6:11, Gal 3:26-27).
- Pembaptisan menganugerahkan jasa-jasa wafat Kristus di salib ke dalam jiwa kita, serta membersihkan kita dari dosa.
- Pembaptisan menjadikan kita anak-anak Allah, saudara-saudara Kristus, dan kanisah Roh Kudus.
- Pembaptisan hanya diterimakan satu kali untuk selamanya namun meninggalkan meterai rohani yang tidak dapat dihapuskan.
2. Sakramen Penguatan / Krisma
- Menurut Kis 2: 14-18, 9:17-19, 10:45, 19:5-6, Titus 3:4-8 Sakramen Penguatan menjadikan kita dewasa secara rohani dan menjadikan kita saksi-saksi Kristus.
- Penguatan hanya diterimakan satu kali untuk selamanya namun meninggalkan meterai rohani yang tidak dapat dihapuskan.
3. Sakramen Ekaristi
4. Sakramen Tobat
5. Pengurapan Orang Sakit
6. Sakramen Imamat
- Menurut Yoh 6: 25-71, Mat 26:26-28, 1Kor 11:23-26, Luk 24:30-31) Sakramen Ekaristi disebut juga Sakramen Maha Kudus atau Komuni Kudus.
- Ekaristi bukanlah sekedar lambang belaka, tetapi adalah sungguh Tubuh, Darah, Jiwa dan Keallahan Yesus Kristus.
- Dalam mukjizat Perayaan Ekaristi, imam mengkonsekrasikan roti dan anggur menjadi Tubuh dan Darah Kristus dengan kata-kata penetapan yang diambil dari Kitab Suci: "Inilah tubuh-Ku, yang diserahkan bagi kamu; perbuatlah ini menjadi peringatan akan Aku!" Demikian juga Ia mengambil cawan, sesudah makan, lalu berkata: "Cawan ini adalah perjanjian baru yang dimeteraikan oleh darah-Ku; perbuatlah ini, setiap kali kamu meminumnya, menjadi peringatan akan Aku!" (1Kor 11:23-25).
- Misa disebut kurban karena Misa menghadirkan secara tak berdarah kurban Kristus yang wafat disalib satu kali untuk selamanya. Kristus mengatakan: “Akulah roti hidup yang telah turun dari sorga. Jikalau seorang makan dari roti ini, ia akan hidup selama-lamanya, dan roti yang Kuberikan itu ialah daging-Ku, yang akan Kuberikan untuk hidup dunia." (Yoh 6:48-52).
- Jika kita mel akukan dosa berat, kita harus mengakukan dosa kita terlebih dahulu sebelum menerima Komuni Kudus, jika tidak, Komuni Kudus bukannya mendatangkan rahmat bagi jiwa, malahan akan mengakibatkan dosa sakrilegi (1Kor 11:27-29).
- Untuk menerima Komuni, kamu harus bangkit berdiri menuju altar dengan tanganmu terkatup di dada sambil berdoa. Ketika tiba di hadapan imam, ia akan mengatakan: “Tubuh Kristus”. Kamu menunjukkan imanmu dengan menjawab, “Amin”, kemudian kamu mengulurkan tanganmu, telapak tangan kiri di atas telapak tangan kanan, menerima Hosti di tanganmu dan segera memasukkan Hosti ke dalam mulutmu (cara umum), atau kamu membuka mulutmu dan menerima Komuni Kudus dengan lidahmu (alternatif).
4. Sakramen Tobat
- Sakramen Tobat disebut juga Pengakuan atau Rekonsiliasi (Yoh 20:21-23, Amsal 28:13).
- Kristus memberikan kuasa kepada para Rasul untuk mengampuni dosa atas nama-Nya, dan para Rasul meneruskan kuasa tersebut kepada penerus-penerus mereka, yaitu para Uskup dan Imam. Sakramen Tobat mengampuni dosa-dosa yang dilakukan setelah Baptis.
- Ketika mengaku dosa, umat beriman harus mengakui semua dosa-dosa berat yang disadarinya, menurut jenisnya (misalnya perzinahan atau pencurian) serta jumlahnya (misalnya satu kali, beberapa kali, atau sering kali).
- Setelah mengakui segala dosa-dosamu, kamu mendengarkan nasehat-nasehat yang diberikan imam, mengucapkan doa tobat, menerima absolusi (pengampunan Kristus) dari imam, meninggalkan kamar pengakuan, serta melakukan penitensimu.
- Imam diwajibkan dengan ancaman siksa yang sangat berat, supaya berdiam diri secara absolut, untuk tidak mengungkapkan apa pun yang telah ia dengar dalam pengakuan.
- Rahasia pengakuan ini dinamakan `meterai sakramental'. Seorang imam lebih suka dipenjarakan atau bahkan mati daripada mengungkapkan dosa-dosa yang diakukan umat kepadanya. (Luk 15, Yeh 33).
5. Pengurapan Orang Sakit
- Bantuan Tuhan melalui kekuatan Roh-Nya hendak membawa orang sakit menuju kesembuhan jiwa, tetapi juga menuju kesembuhan badan, kalau itu sesuai dengan kehendak Allah.
- Dan “jika ia telah berbuat dosa, maka dosanya itu akan diampuni” (Mrk 6:13, Yak 5:14-15).
- Menurut Kej 14:18, Ibr 5:5-10, Luk 22:19, Kis 6:6, 14: 23 Tahbisan memungkinkan para Rasul Kristus dan penerus-penerus mereka untuk menerimakan Sakramen-sakramen.
- Ada tiga jenjang Sakramen Tahbisan: diakon, imam, dan uskup. Hanya para imam dan uskup yang boleh menerimakan Sakramen Pengakuan serta mempersembahkan Kurban Misa.
- Catatan : Mengapa kita memanggil para imam dengan sebutan Pater atau Romo (=bapa)? Para imam adalah bapa rohani Gereja. Mereka mempersembahkan hidup mereka bagi Gereja dengan mewartakan Injil dan menganugerahkan pengampunan Tuhan melalui sakramen-sakramen (1Kor 4:14-15, 1Tes 2:8-12).
- Mengapa para imam hidup selibat? Para imam hidup seturut teladan dan ajaran Yesus Kristus (imam yang selibat), untuk mengurbankan kehidupan berkeluarga demi Kerajaan Allah (Mat 19:12, Luk 18:29-30, 1Kor 7).
7. Sakramen Perkawinan
- Menerima Sakramen perkawinan (Mrk 10:2-12, Ef 5:22-33), dengan kuasa Allah, mengikat seorang pria dan seorang wanita dalam suatu kehidupan bersama dengan tujuan kesatuan (kasih) dan kesuburan (lahirnya keturunan).
- Perkawinan tidak terceraikan, mengikat seumur hidup (1Kor 7:10-11, 39, Mat 19:4-9).
- Pembatalan Perkawinan adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh Gereja yang menyatakan bahwa setelah dilakukan suatu penyelidikan yang mendalam oleh pengadilan gereja yang berwenang, unsur-unsur yang diperlukan untuk suatu perkawinan yang sah tidak ada pada saat perkawinan, dan oleh karena itu suatu perkawinan yang sah tidak pernah terjadi.
- Pembatalan perkawinan bukanlah suatu perceraian “Katolik” dan sama sekali tidak mempengaruhi hak anak-anak dari perkawinan tersebut.
Posting Komentar