Infabilitas Paus
Infallible (infabilitas) melekat pada ajaran-ajaran paus, bukan pada pribadinya. Artinya, hal yang mutlak infallible adalah apa yang disampaikan ex cathedra.
Sebagai umat Katolik, kita percaya bahwa Tuhan-lah memberikan wewenang kepada Magisterium untuk mengajarkan kepada kita tafsir otentik mengenai Sabda Allah (KGK 85).
Selanjutnya, Magisterium menerapkan otoritas dari Kristus yang dipercayakan kepadanya pada saat ia menentukan dogma (KGK 88).
Konsekuensinya, semua pengajaran definitif tentang iman dan moral oleh Magisterium diberi kuasa infalbilitas (tak mungkin salah) sebagaimana ditegaskan dalam Lumen Gentium.
Infallible (infabilitas) melekat pada ajaran-ajaran paus, bukan pada pribadinya. Artinya, hal yang mutlak infallible adalah apa yang disampaikan ex cathedra.
Sebagai umat Katolik, kita percaya bahwa Tuhan-lah memberikan wewenang kepada Magisterium untuk mengajarkan kepada kita tafsir otentik mengenai Sabda Allah (KGK 85).
Selanjutnya, Magisterium menerapkan otoritas dari Kristus yang dipercayakan kepadanya pada saat ia menentukan dogma (KGK 88).
Konsekuensinya, semua pengajaran definitif tentang iman dan moral oleh Magisterium diberi kuasa infalbilitas (tak mungkin salah) sebagaimana ditegaskan dalam Lumen Gentium.
1. Credenda (to be believed; Kan. 750, 1)
berupa penentuan kanon Kitab Suci, deposit iman (deposit of faith), dogma, artikel iman. Kita harus mengimaninya dalam terang teologi iman Katolik (catholic and theological faith).
2. Tenenda (to be held; Kan 750, 2)
berupa semua yang dinyatakan secara definitif tentang iman dan moral (termasuk hal-hal yang ditentukan untuk melindungi dan menjaga penerapan hal-hal credenda). Kita harus berpegang teguh dan mempertahankan ajaran iman dan moral Katoliki ini.
3. Obsequium terhadap pengajaran Bapa Paus dan kolese para Uskup (Kan. 752)
berupa doktrin tentang iman dan moral yang dinyatakan oleh Paus dan kolese Uskup ketika melaksanakan wewenang mengajar. Dari kita umat Katolik dituntut ketaatan religius dari akal budi dan kehendak bebas dan menghindari hal-hal yang tidak sejalan dengan hal itu. Obsequium lain atas otoritas dari para uskup (kan. 753) berupa Pengajaran otentik dari seorang uskup atau beberapa uskup. Tanggapan yang disyaratkan: ketaatan religius dari akal budi kepada otoritas.
4. Servandi (kan. 754). Berupa: Konstitusi/ dekrit dari Paus/ uskup yang menyatakan pengajaran atau yang menolak pengajaran yang salah. Tanggapan yang disyaratkan: Obligasi untuk melaksanakannya.
Menurut Ad Tuendam Fidem (selanjutnya diperjelas dalam Professio Fidei yang dikeluarkan oleh CDF - Congregation for the Doctrine of Faith) menyebutkan bahwa pengajaran yang termasuk dalam categori Credenda adalah semua artikel yang ada dalam:
- Credo,
- doktrin Kristologis,
- dogma tentang Maria,
- doktrin tentang pendirian Sakramen- sakramen oleh Kristus dan penyampaian rahmat Allah melalui sakramen,
- doktrin tentang kehadiran Yesus yang nyata dalam Ekaristi, hakekat kurban dalam Ekaristi, Gereja yang didirikan oleh Kristus,
- doktrin tentang keutamaan dan infalibilitas (tidak dapat sesat) dari Bapa Paus,
- doktrin tentang dosa asal,
- doktrin tentang jiwa yang immortal (kekal) dan spiritual dan penghakiman yang terjadi sesaat setelah kematian,
- doktrin bahwa tak ada kesalahan dalam Alkitab,
- doktrin tentang keseriusan kesalahan moral tentang hal pembunuhan seorang manusia yang tek bersalah (innocent) secara langsung dan dengan sengaja.
Pengajaran yang termasuk dalam categori Tenenda misalnya adalah
- doktrin tentang infallibilitas Paus, sebelum hal itu dinyatakan secara definitif dalam Konsili Vatikan I. Sebelum dinyatakan sebagai Credenda dalam Konsili Vatikan I, ajaran ini telah disebutkan secara definitif. Konsili Vatikan I bukanlah saat pertama untuk menyatakannya secara definitif, tetapi pada Konsili Vatikan I hal tersebut dinyatakan sebagai kebenaran ilahi (a divinely revealed truth).
- doktrin tentang ordinasi imam yang terbatas hanya untuk kaum pria. Hal yang sama adalah doktrin yang menolak euthanasia yang diajarkan dalam surat ensiklikal Evangelium Vitae. Demikian pula doktrin yang menolak prostitusi dan percabulan.
- doktrin yang dinyatakan oleh pihak Magisterium secara otentik, tetapi dinyatakan tidak secara definitif, hal ini adalah tingkat ketiga, yaitu “obsequium”.
Pengajaran yang ditetapkan secara definitif, baik itu Credenda atau Tenenda adalah bersifat infallible (tidak mungkin sesat). Oleh karenanya kita sebagai umat Katolik harus menaatinya. Tidak ada istilah infallible atau setengah infallible, sebab begitu hal iman dan moral diajarkan secara definitif oleh Magisterium, maka itu adalah infallible.
Posting Komentar