iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Tradisi Liturgi Perkawinan Pada Abad I-IV

Tradisi Liturgi Perkawinan Pada Abad I-IV

Pada abad awal kristianitas orang-orang Kristen belum mempraktikkan satu upacara perkawinan khas Kristen. Bagi mereka, perkawinan adalah satu peristiwa yang tak mempunyai makna religius. Mereka meresmikan dan menjalankan perkawinan sebagai suatu kejadian yang profan, sebagaimana halnya dalam kultur Yahudi atau romawi di atas.

Peresmian perkawinan dilaksanakan di rumah-rumah, dibawah pimpinan bapak keluarga yang melaksanakan kebiasaan-kebiasaan umum dalam peresmian perkawinan waktu itu seperti acara “bergandengan tangan”. Kendati demikian mereka menghilangkan acara-acara yang bertentangan dengan iman dan kesusilaan Kristen, seperti korban persembahan kepada dewa-dewi pelindung keluarga, dan perarakan dengan tarian-tarian erotis.

Dalam peresmian perkawinan ditekankan tugas dan tanggungjawab untuk melahirkan dan mendidik anak-anak. Selanjutnya Ignatius dari Antiokia menggarisbawahi aspek eklesial dari peresmian perkawinan dengan mengajak mereka untuk memperoleh berkat khusus (SAWI N0. 8/1993:137; bdk. Colombo G,1983).

Perkembangan ini memperlihatkan upaya Gereja untuk menjadikan seluruh kehidupan berimannnya (temasuk kehidupan perkawinan) sebagai suatu “tanda” dalam dunia atau dalam masyarakat bukan Kristen.

Di Gereja Timur

Di daerah Yunani, Asia Kecil, Syria, Palestina, dan Mesir, liturgi perkawinan gerejawi belum ada, karena perkawinan masih merupakan persoalan keluarga dan sekular, yang perayaannya masih dikendalikan sepenuhnya oleh ayah pasangan yang bersangkutan. Ayah memegangkan tangan anak perempuannya ke tangan pasangannya di rumah keluarga wanita, kemudian mereka berprosesi memasuki rumah keluarga pria.

Bagian utama dari ritus perkawinan adalah berpegangan tangan. Tidak ada kata-kata khusus yang diucapkan maupun berkat yang diberikan untuk membuat perkawinan menjadi sah dan mengikat.

Pada abad ke-4, muncul kebiasaan imam ataupun uskup hadir dan memberikan berkat pada upacara pernikahan. Akan tetapi, berkat hanya diberikan dalam rangka penghormatan atau persetujuan terhadap perkawinan.

Lambat laun, perayaan pernikahan berkembang ke dalam bentuk aksi liturgis di mana seorang imam menyatukan pasangan dan memberikan berkat pada mereka. Hingga abad ke-7, upacara perkawinan di antara umat Kristiani masih bersifat sekular. Pada abad ke-8, upacara perkawinan mulai biasa diselenggarakan di gereja.

Liturgi perkawinan menjadi berkembang. Bentuk baru upacara perkawinan di gereja dianggap juga sah menurut hukum sipil. Di Yunani, perkawinan kemudian menjadi perayaan gerejawi, di mana berkat imam menjadi penting untuk mempersatukan pasangan Kristiani yang menikah.

Perkawinan menjadi suatu sakramen. Di Gereja Ortodoks, perkawinan dipandang sebagai suatu sakramen transformasi Kristiani, yakni suatu transisi ritual dari satu bagian kehidupan biasa menuju kehidupan spiritual.

Ketika baptis menjadi simbol masuknya seseorang ke dalam Kerajaan Allah dan dihapuskan dosa-dosanya, perkawinan mempersatukan dan menguduskan pasangan ke dalam kesetiaan satu sama lain dalam cinta. Sebagaimana dikatakan Paulus, perkawinan antara kedua pasangan menjadi suatu bentuk partisipasi kepada misteri persatuan Kristus dengan gerejanya.

Gereja Ortodoks oleh karenanya tidak memberikan perceraian, walaupun masih membuka kemungkinan adanya perceraian dan pernikahan kembali secara sipil. Di Gereja Timur, Gereja juga masih belum berbicara mengenai persoalan legal perkawinan. Mereka yang secara sipil diceraikan dengan kesepakatan dan menikah kembali, diperlakukan sebagai orang yang berzinah dalam sistem penitensi, namun pernikahannya yang kedua tetap mengikat dan sah.

Gereja tidak berbicara secara legal mengenai soal perkawinan, perceraian, maupun pernikahan kembali. Gereja memandang persoalan tersebut hanya sebagai persoalan pastoral.

Para Bapa Gereja melawan perkawinan kedua lebih karena kerangka melawan perkembangan gnostik yang menyatakan bahwa tujuan yang sah dari seks adalah untuk menemukan keluarga. Paulus membolehkan perpisahan apabila seorang suami atau isteri mendapatkan penolakan yang kuat dari sisi agama oleh pasangannya yang adalah orang pagan.

Bahkan setelah Kristianitas menjadi agama negara sekalipun, Gereja masih belum mempersoalkan aspek hukum dalam perkawinan. Theodosius II membuat hukum yang melarang perceraian kecuali karena kasus pencurian, penculikan, pengkhianatan, dan kejahatan serius lainnya. Wanita untuk pertama kalinya dapat menceraikan suami karena alasan perzinahan.

Menurut “Code Justinianus”, perkawinan dilandasi oleh afeksi timbal balik antar pasangan, dan sebagaimana perjanjian kontrak, perkawinan dapat dibuat atau diceraikan oleh kedua pasangan berdasarkan hukum. Orang juga dapat menceraikan pasangan jika ia ingin mengabdikan hidupnya secara spiritual dalam kehidupan membiara.

Code Justinianus memberikan kesejajaran bagi suami atau isteri untuk menceraikan pasangannya. Hingga “edikta Milano” dikeluarkan oleh Konstantin (313), masih belum ada perayaan liturgi perkawinan secara khusus. Belum ada perayaan liturgis perkawinan sebagaimana baptis dan ekaristi. Belum ada buku-buku liturgis yang berbicara mengenai perayaan perkawinan. (Joseph Martos, [..]: 340dst).

Pernikahan kedua tetap dianggap sebagai pernikahan yang nyata, namun tidak sebagai suatu pernikahan sakramental, karena tidak merupakan tanda komitmen yang penuh, unik, dan abadi sebagaimana terjadi pada pernikahan pertama.

Sebagaimana seperti di Gereja Timur, perkembangan liturgi perkawinan gerejawi juga terjadi di Gereja Barat. Pada abad ke-4, perkawinan Kristiani masih merupakan kontrak antara dua orang Kristiani dengan persetujuan timbal balik antar mereka untuk “hidup di dalam Allah”.

Berkat imam diberikan biasanya setelah upacara perkawinan diselenggarakan. Berkat imam diberikan sebagai suatu tanda penghormatan kepada keluarga atau sebagai persetujuan terhadap perkawinan pada perayaan ekaristi yang biasanya diselenggarakan sehari setelah upacara pernikahan.

Pada akhir abad ke-4, Paus Siricius memerintahkan agar perkawinan di yurisdiksinya dikukuhkan oleh seorang imam. Mereka yang berhak memberikan berkat perkawinan hanyalah imam atau diakon.

Ambrosius menjadi tokoh Gereja pertama yang menegaskan bahwa tidak ada satupun perkawinan yang dapat diceraikan oleh alasan apapun selain kematian pasangan. Perceraian dan perkawinan kembali dilarang walaupun terjadi kasus perzinahan.

Selanjutnya Liturgi Perkawinan Abad IV-XIV
Topik: Teologi Perkawinan Abad Awal Kekristenan

Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.