iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Teologi Perkawinan Pada Abad Pertengahan

Teologi Perkawinan Pada Abad Pertengahan

Di zaman gelap (dark ages) Gereja semakin terlibat untuk mengurus persoalan perkawinan. Konstantinus memberikan otoritas kepada pejabat Gereja untuk bertindak sebagai hakim dalam persoalan sipil.Gereja mengadopsi tradisi Romawi misalnya dalam hal pelarangan perkawinan sesama saudara hingga tujuh tingkat keturunan (contohnya: saudara sepupu kedua). Para uskup menerima tradisi Romawi tentang perkawinan, termasuk tradisi perkawinan para orang Jerman yang tinggal di Roma.

Dalam kultur ini, perkawinan adalah perkara perjanjian properti, dimana seorang pria membeli seorang wanita untuk dijadikan isteri, dari ayah atau wali keluarga sang wanita. Dalam perjanjian itu, terdapat pertukaran hadiah, pembicaraan, dan bahkan perjanjian tertulis di antara wakil keluarga kedua mempelai.
Harga yang diberikan menjadi kompensasi atas perginya satu orang anggota keluarga dari pihak wanita untuk mengikuti suaminya

Pada zaman ini, perkawinan masih merupakan persoalan keluarga seperti halnya pada zaman kerajaan Romawi. Imam tidak terlibat langsung dalam perayaan perkawinan. Kadang-kadang, imam memberikan berkat pada perayaan perkawinan, namun pada dasarnya berkat imam tidak dianggap penting dalam perayaan perkawinan.

Pejabat Gereja tidak terlibat secara langsung dalam urusan perkawinan maupun perceraian. Tidak ada aturan baku yang seragam dari Gereja mengenai persoalan perceraian. Perceraian diterima di daerah-daerah tertentu sebagaimana digambarkan pada buku penitensial dari Abad Pertengahan.
Privilege Paulinum membolehkan perkawinan kembali kepada kaum Judaisme yang berpindah ke Gereja Kristen.

Sebagai catatan: buku-buku penitensial (penitential books) adalah buku buku yang berperan sebagai petunjuk administrasi Gerejawi atas praktek pengampunan secara privat, tidak berperan sebagai regulasi resmi (ofisial) Gerejawi sebagaimana dokumen konsili maupun dokumen Gereja lainnya, Josep Martos, [.]:321).

Konsili Irlandia di abad ke-7 membolehkan suami menikah kembali apabila isterinya tidak setia. Konsili Compeigne membolehkan pria menikah kembali apabila isterinya berzinah, dan mengizinkan wanita yang suaminya kusta untuk menikah kembali.

Hal ini ditegaskan kembali pada Konsili Verberie mengizinkan pria dan wanita untuk menikah kembali jika pasangannya berzinah. Konsili juga mengizinkan suami untuk menceraikan pasangannya bila isteri berkehendak membunuhnya atau menolak ikut suaminya ketika sang suami pergi meninggalkan tanah airnya ke tempat lain secara permanen.

Bonifasius menyatakan bahwa landasan perceraian adalah meninggalkan pasangan, perzinahan, maupun kehidupan membiara. Akan tetapi, Konsili Friuli (791) justru melarang pria menikah kembali meskipun isterinya berzinah. Jadi, belum ada aturan Gereja yang seragam mengenai perceraian saat itu.

Gereja mulai terlibat dalam persoalan perkawinan dan perceraian terutama karena adanya perbedaan kultur Romawi dan Jerman dalam perkawinan, setelah Paus membuka misi ke arah Eropa Utara.
  • Dalam tradisi Roma, perkawinan adalah perkara persetujuan atau kesepakatan kedua belah pihak, sehingga setelah ada persetujuan pasangan maupun wakil keluarga, perkawinan dianggap sah dan mengikat. Dalam tradisi Romawi persetujuan perkawinan bersifat mengikat.

  • Dalam tradisi Perancis dan Jerman, persetujuan tersebut hanya terjadi pada saat pertunangan, dan hubungan seksual pertamalah yang membuat perkawinan itu menjadi lengkap atau utuh. Setelah pertunangan, pasangan dapat saja mengubah persetujuan dan menikahi pihak lain selama belum terjadi hubungan seksual. Dalam tradisi Jerman persetujuan pertunangan tidak bersifat mengikat.

Yang menjadi persoalan bagi Gereja adalah yang manakah perkawinan yang sesungguhnya: perkawinan yang diratifikasi oleh persetujuan atau oleh persetubuhan? Belum ada jawaban yang jelas dan seragam dari Gereja mengenai hal tersebut, sehingga pada prakteknya Gereja lebih mengikuti tradisi yang berlaku setempat saja. Beberapa langkah yang diambil selama Abad Pertengahan (Francis Schüssler Fiorenza dan John P. Galvin, [.]: 643-648)] adalah:


1. Standarisasi Perkawinan

Gereja dan institusi sipil mulai mengambil sikap dalam menentukan persoalan standarisasi perkawinan, terutama setelah Konsili Charlemagne melakukan reformasi legal di Eropa.

  • Konsili Charlemagne membuat peraturan yang mensyaratkan perkawinan harus didahului penyelidikan hukum agar sah secara hukum, misalnya penyelidikan adanya hubungan darah atau relasi keluarga.

  • Paus Evaristus menyatakan bahwa perkawinan legitim apabila ada persetujuan keluarga, dan dihadiri imam yang memberikan berkat.

  • Paus Calixtus menyatakan bahwa perkawinan adalah sah hanya apabila diberkati oleh imam dan harga mempelai wanita telah dibayar.

  • Paus Nikolas I berpendapat bahwa perkawinan tetap sah dan mengikat walaupun tidak disertai perayaan liturgis atau publik. Nikolas menyatakan hal ini untuk menjawab pandangan Yunani bahwa perkawinan Kristiani tidak valid apabila tidak dirayakan dan diberkati oleh seorang imam.

  • Gereja Roma berpendapat bahwa perkawinan sah karena persetujuan pasangan, bukan karena keluarga atau berkat imam.

  • Peraturan tentang perceraian di Eropa Utara semakin ketat terdorong oleh reformasi Gereja. Konsili para Uskup di Paris tahun 829 menyatakan bahwa orang-orang yang telah bercerai tidak dapat menikah kembali walaupun perceraian disebabkan oleh perzinahan. Pendapat ini didukung oleh Konsili Perancis dan Jerman di akhir abad Pertengahan berpendapat sama tentang hal ini.

  • Konsili di Italia tetap menghasilkan keputusan yang membolehkan perceraian dan perkawinan kembali dalam situasi khusus, seperti misalnya karena alasan perzinahan atau kehidupan membiara (Joseph Martos, [.]: 424)


2. Pengadilan Gereja

Pada perkembangannya, pengadilan Gereja mulai mengambil alih yurisdiksi secara eksklusif terhadap persoalan perkawinan dan perceraian.
  • Pada tahun 1000, seluruh perkawinan di Eropa akhirnya diatur oleh kekuatan yurisdiksi Gereja.

  • Pada abad ke-11, berbagai unsur sekular banyak masuk dalam perayaan perkawinan Gereja. Perayaan perkawinan mulai diselenggarakan di pintu masuk Gereja, dan selanjutnya diikuti Perayaan Ekaristi di dalam Gereja, serta imam hadir hanya sebagai saksi yang memberikan berkat.

  • Perayaan liturgi dimulai pada abad ke-12, tepatnya saat standar perayaan liturgi perkawinan Gerejawi dibentuk di Eropa, dengan imam sebagai penyelenggaranya. Walau demikian, beberapa unsur lokal tetap dimasukkan sejalan dengan pola utama liturgi tersebut.

  • Bersamaan dengan terlibatnya Gereja dalam persoalan liturgi perkawinan, dibentuklah hukum Gereja mengenai persyaratan perkawinan, perayaan perkawinan, dan konsekuensi sosial perkawinan dan perceraian.

  • Hak milik dan hubungan darah menjadi aspek utama dalam pengadilan Gereja untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Muncul ide bahwa perkawinan terbentuk dari persetujuan pasangan, yang direfleksikan dalam perayaan liturgi perkawinan ketika imam menanyai kesediaan kedua pasangan.


3. Regulasi Kanonik

Gereja berusaha menggabungkan berbagai pandangan dalam membentuk regulasi kanonik mengenai perkawinan.
  • Kaum ilmuwan dari Universitas Bologna menyatakan bahwa perkawinan yang riil tidak terjadi sebelum ada relasi seksual dan Kaum ilmuwan Paris menyatakan bahwa perkawinan dibentuk dari persetujuan itu sendiri.

  • Tahun 1140, Francis Gratian mengeluarkan regulasi kanonik (dekrit), yang isinya mencoba menggabungkan kedua pandangan secara harmonis, yaitu persetujuan pasangan membuat kontrak perkawinan, sedangkan hubungan seksual menjadi pelengkap atau penyempurna perkawinan.
    Perkawinan secara legal dapat dipisahkan sebelum consummatum (hubungan seksual); namun perkawinan juga bersifat sah dan mengikat walaupun diselenggarakan secara rahasia tanpa adanya perayaan publik atau berkat imam. Perkawinan diinisiasi oleh persetujuan dan disempurnakan oleh persetubuhan.

  • Paus Alexander III kemudian menegaskan pendapat ini dengan menyatakan bahwa perkawinan dapat dianulasi oleh otoritas Gereja yang kompeten apabila persetubuhan belum terjadi. Pendapat Paus Aleksander III menjadi pedoman praktek legal Gereja hingga saat ini.
    Orang Katolik yang ingin bebas dari pasangannya harus membuktikan bahwa kontrak perkawinannya dapat dianulasi, yang membuktikan bahwa sesungguhnya tidak terjadi perkawinan karena alasan kanonis tertentu. Gereja juga mengeluarkan Privilege Paulinum, yakni perkawinan non-Kristiani dapat dipisahkan apabila salah satu dari pasangan tersebut masuk ke dalam Gereja Katolik, walaupun sesungguhnya Gereja tidak merestui perceraian.


4. Teologi Perkawinan

Secara teologis, sifat “tidak dapat dipisahkan atau tak terceraikan” dari perkawinan muncul karena adanya aspek sakramentalitas perkawinan Gereja. Di sini tampak bahwa Gereja mulai memperhatikan perkawinan dari sisi sakramentalitasnya.
  • Pada abad ke-13, perkawinan mulai dipandang sebagai salah satu dari tujuh sakramen resmi (ofisial) Gereja. Peter Lombard (dalam Sentences) berpendapat bahwa perkawinan diperlakukan sebagai bagian dari sakramen. Lombard berpendapat bahwa perkawinan tetap berbeda dari sakramen lainnya karena perkawinan menjadi tanda yang sakral namun tidak menyebabkan rahmat.

  • Alasannya adalah: perkawinan melibatkan perjanjian finansial, hubungan seksual, dan sudah terjadi sebelum kedatangan Kristus. Konsep sakramentalitas perkawinan menjadi dasar teologis larangan Gereja terhadap perceraian.


5. Makna Perkawinan


Perkawinan dalam abad pertengahan memang memiliki makna negatif yaitu sebagai bentuk keinginan daging, daripada makna positif sebagai suatu cara menuju kesucian. Kaum manikeisme mengajarkan bahwa materia perkawinan adalah kejahatan sehingga perkawinan adalah dosa karena membawa material baru ke dunia.

Dalam menjawab tantangan kaum bidaah, Gereja berpendapat bahwa perkawinan dengan persetubuhan adalah sesuatu yang baik apabila dilakukan untuk kepentingan mendapatkan anak. Gereja menguduskan relasi seksual dalam perkawinan, dan memberikan makna positif mengenai perkawinan.

Pada abad ke-13, tantangan terhadap konsep sakramentalitas perkawinan muncul berkatian dengan persoalan rahmat yang ditimbulkan dari perkawinan. Beberapa teolog berpendapat bahwa perkawinan lebih merupakan suatu dosa karena persetubuhan daripada suatu cara untuk menerima rahmat.

Pandangan negatif tentang perkawinan muncul, karena pengaruh pendapat Agustinus yang mengatakan bahwa dosa asal diturunkan ke generasi manusia berikutnya melalui hubungan seksual.

Berbeda dari Agustinus, Thomas Aquinas memberikan pandangan yang positif mengenai perkawinan sebagai sakramen. Menurut Thomas, rahmat dalam perkawinan pertama-tama adalah rahmat kesetiaan, kemampuan untuk setia dalam panggilan perkawinan untuk mencegah perzinahan dan pengkhianatan. Rahmat kesatuan spiritual antara suami isteri memungkinkan mereka hidup dalam cinta dan saling perhatian, sebagaimana antara Kristus dan GerejaNya.

Kekuatan supernatural rahmat Tuhan membuat orang Kristen tetap setia dan saling cinta. Unsur kesetiaan dan harmoni satu sama lain bahkan dapat dibangun dalam perkawinan antara kaum non-Kristiani sekalipun.
Sacramentum dalam perkawinan bukanlah hanya persetujuan timbal balik kedua pasangan pada saat perayaan perkawinan, melainkan perkawinan itu sendiri. Sacramentum itu hadir melalui persetujuan, diikat oleh persetubuhan, dan tetap berlanjut terus dalam hidup. Sebagai tanda sakramental, perkawinan bersifat permanen sebagaimana realitas sakramental ikatan perkawinan dibentuk dari persetujuan dan menjadi permanen melalui persetubuhan. Sebagai institusi natural, perkawinan dilakukan untuk kebaikan kodrat alami manusia, yakni untuk melanjutkan kehidupan manusia melalui kelahiran anak, yang diregulasi hukum alam. Sebagai institusi sosial, perkawinan dilakukan untuk menciptakan untuk kebaikan masyarakat, keluarga, maupun negara yang diregulasi hukum sipil.

 

Sebagai sakramen, perkawinan dilakukan untuk kebaikan Gereja, komunitas cinta yang berdoa dan taat kepada Allah, yang diregulasi hukum ilahi. Materia sakramen perkawinan adalah realitas perkawinan manusia sebagai institusi natural dan sosial, dan forma sakramen perkawinan adalah kata-kata persetujuan timbal balik yang diucapkan pasangan.

Di Abad Pertengahan, perkawinan tidak dilihat sebagai suatu bentuk relasi personal, tetapi realitas sosial, yakni suatu perjanjian antara orang-orang dengan hak dan kewajibannya.

John Duns Scotus (abad ke-14) ikut menyumbang pandangannya tentang perkawinan Gereja sebagai realitas sosial (Joseph E. Kerns, 1964:184). Sependapat dengan Thomas Aquinas, Scotus menyatakan bahwa perkawinan merupakan suatu kontrak di mana orang diberi hak untuk mengadakan relasi seksual dengan tujuan kehidupan keluarga.

Hubungan seksual dalam perkawinan bukan semata-mata untuk mendapatkan anak, tetapi juga secara legitim melindungi ikatan perkawinan itu sendiri. Scotus juga berpendapat bahwa pelayan sakramen dalam upacara perkawinan bukanlah imam tetapi kedua pasangan yang mengucapkan persetujuan nikah itu sendiri.

Pada abad ke-16, berkembang beberapa pendapat tentang perkawinan. Tidak semua hubungan seksual dilakukan untuk mendapatkan anak, namun juga untuk memenuhi kebutuhan alamiah manusia. Selain itu, muncul pendapat bahwa pelayan sakramen perkawinan adalah imam, karena imam tidak hanya mempersatukan kedua tangan mempelai, namun juga mempersatukan dengan kata-kata, “Aku mempersatukan Engkau dalam nama Bapa, dan Putera, dan Roh Kudus” (Joseph Martos, [.]:435).
Pada Konsili Florence (1439), perkawinan dimasukkan sebagai salah satu dari tujuh sakramen resmi Gereja.

Perkawinan dijelaskan sebagai suatu tanda kesatuan Kristus dan Gereja. Konsili membahas lebih lanjut tujuan perkawinan yakni prokreasi dan pendidikan anak, juga menekankan soal kesetiaan perkawinan dan sifat ikatan sakramental perkawinan yakni tidak dapat dipisahkan.

Selanjutnya: Teologi Perkawinan Pada Abad Modern
Topik: Teologi Perkawinan Abad Awal Kekristenan


Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.