iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Teologi Perkawinan Pada Abad Modern

Teologi Perkawinan Pada Abad Pertengahan

Perkembangan pandangan tentang perkawinan dalam Gereja modern diwarnai oleh adanya pertentangan pendapat dari kaum reformis. Kaum reformis tidak menolak kesakralan perkawinan, namun mereka tidak setuju dengan praktek perkawinan Gereja Katolik. Kaum reformis tidak setuju dengan sikap Gereja yang menentukan siapa orang yang berhak dan tidak berhak untuk menikah.

Mereka juga tidak setuju dengan sistem legal Gereja yang membolehkan dispensasi dari hukum Gereja dan pembatalan perkawinan. Gereja Reformis menegaskan bahwa tidak ada justifikasi dari Kitab Suci atas hukum perkawinan Gereja. Mereka mencari justifikasi Kitab Suci tentang perkawinan yang diartikan juga dengan pembenaran atas perceraian untuk situasi tertentu (Joseph Martos,[.]:435).

Mereka juga beranggapan bahwa Gereja menjadikan perkawinan sebagai sakramen dengan motivasi untuk mendapatkan kontrol legal atas perkawinan, yang sebelumnya menjadi yurisdiksi sipil. Pengadilan Gereja dianggap memberikan anulasi perkawinan dengan alasan teknis legal belaka, bukan berdasarkan pertimbangan moral.

Martin Luther menolak pandangan Gereja bahwa perkawinan adalah sakramen. Menurutnya, perkawinan ada sejak permulaan dunia, sehingga tidak ada alasan mengapa perkawinan disebut sakramen oleh Gereja (Katolik).

John Calvin, seorang tokoh reformasi lainnya, juga tidak setuju dengan pendapat bahwa perkawinan merupakan sakramen. Menurutnya, persoalan perayaan perkawinan tidak diatur dalam Perjanjian Baru; dan persoalan hukum perkawinan adalah merupakan yurisdiksi sipil bukan otoritas Gereja.

Walaupun menurut Calvin menganjurkan agar perkawinan dan perceraian yang diatur secara moral oleh pemerintah dengan jelas tetap memperhatikan prinsip-prinsip Kristiani, di mana alasan biblis terhadap perceraian hanyalah dua yaitu perzinahan dan tingkah laku seperti orang pagan yang meninggalkan keluarganya. Dalam hal ini, hanya pihak yang tidak bersalah yang boleh menikah kembali (Joseph E. Kerns, 1964:185)

Efesus 5:32-33 bagi Luther tidak dapat dipakai untuk menjelaskan sakramentalitas perkawinan karena kata Latin sacramentum dalam teks itu hanyalah terjemahan dari kata Yunani “mysterion”. Paulus juga hanya berbicara tentang misteri kesatuan Kristus dan Gereja, bukan kesatuan ikatan perkawinan suami isteri.

Maka, lanjut Luther, tidak ada alasan untuk mempercayai bahwa orang menerima rahmat khusus dari Allah karena perkawinan
Perkawinan memang ditetapkan oleh Tuhan namun bukan sebagai sakramen sebagaimana dipahami Gereja Katolik karena perkawinan adalah semata-mata perkara institusi natural dan sosial. Oleh karenanya, perkawinan seharusnya hanya diatur oleh hukum natural dan sipil, bukan hukum Gereja. Peran imam dalam Gereja bukan mengatur perkawinan secara hukum, namun hanya memberikan bimbingan dan saran tentang hidup perkawinan.

Luther juga berpendapat bahwa Kristus mengizinkan perceraian dalam kasus tertentu. Luther mendasari pandangannya dari Rasul Paulus bahwa orang Kristen dapat menceraikan pasangannya dan menikah lagi apabila pasangan tersebut hidup seperti orang yang tidak beriman atau meninggalkan keluarganya.

Sementara itu, Gereja Anglikan hingga abad ke-19, dalam perkembangannya melarang praktek perceraian dan perkawinan kembali. Akan tetapi, selanjutnya para teolog Inggris setuju dengan pendapat kaum reformis bahwa perceraian dimungkinkan dalam beberapa kasus, misalnya perzinahan, meninggalkan keluarga, dan kejahatan berat. Dalam Gereja Anglikan, perkawinan tetap dihargai sebagai suatu sakramen, namun hanyalah sebagai sakramen Gereja yang tidak diinstitusikan oleh Kristus.

Pandangan reformasi, sebagaimana telah dikemukakan di atas, oleh Gereja Gereja Katolik ditanggapi pada saat Konsili Trente tahun 1563 (Walter Kasper, 1983:62). Dalam konsili itu, para uskup menegaskan bahwa
Tuhan telah membuat ikatan perkawinan tidak dapat dipisahkan sejak Ia menjadikan manusia pertama, dan rahmat Kristus membuat perkawinan menjadi sakramen dengan mengangkat cinta natural ke arah cinta yang sempurna. Tantangan terbesar terhadap kesucian perkawinan adalah berlangsungnya praktek perkawinan rahasia yang dijadikan alasan untuk pembatalan perkawinan di kemudian hari.

Konsili Trente mengambil keputusan tegas dengan menyatakan bahwa tidak ada perkawinan Kristiani yang sah dan sakramental tanpa adanya kontrak di hadapan imam serta dua orang saksi. Akan tetapi, pandangan konsili ini memunculkan pertanyaan: siapa yang sesungguhnya menjadi pelayan dalam sakramen perkawinan?

Di abad pertengahan, ada pandangan bahwa pelayan sakramen perkawinan adalah pasangan itu sendiri, sehingga perkawinan tetap sah tanpa kehadiran imam maupun saksi. Pandangan lain menyatakan bahwa imam adalah pelayan sakramen, sehingga perkawinan rahasia tetap riil walaupun tidak sakramental asalkan dipersatukan dan diberkati oleh imam yang hadir.

Melchior Cano, seorang teolog abad ke-16 dari Spanyol, berpendapat bahwa dalam perkawinan, “materia” sakramen adalah persetujuan antara kedua pasangan, sedangkan “forma” sakramen adalah berkat imam. Pendapat Cano ini dibela oleh beberapa teolog abad ke-17 dan ke-18 yang beranggapan bahwa pemerintah sipil juga memiliki hak untuk mengatur aspek sekular dalam perkawinan, sementara Gereja mengatur aspek Sakramentalnya. (Joseph Martos, [.]: 438).

Pandangan ini jelas membawa implikasi bahwa imam adalah pelayan sakramen, sehingga tanpa kehadiran imam perkawinan tidak sakramental. Tanpa kehadiran imam, perkawinan dapat sah, namun tidak sakramental. Cano berpendapat bahwa kontrak perkawinan terpisah jelas dengan sakramen.

Kaum Protestan yang tidak mau menerima aturan ini kemudian mengembangkan aturan ritus perkawinan mereka sendiri dan menganggap ritus yang mereka kembangkan adalah ritus yang sah.

Selanjutnya Revolusi Perancis (1789) membawa perubahan besar mengenai kontrol Gereja terhadap masalah perkawinan. Kode Napoleon (1792) memberikan mandat perkawinan secara sipil bagi penduduk Perancis, yang dengan kata lain mengakhiri kontrol penuh Gereja terhadap perkawinan. Dalam perkembangan selanjutnya, hampir seluruh negara di Eropa mengizinkan penduduknya untuk menikah secara sipil, tidak hanya secara Gerejawi.

Perkembangan ini membuat Gereja perlu merefleksikan kembali ajaran resminya mengenai perkawinan dan sakramen perkawinan. Gereja bersikap tegas dengan menyatakan bahwa menurut Hukum Kanonik, seluruh orang yang dibaptis yang tidak menikah sesuai dengan aturan konsili Trente, perkawinannya adalah tidak sah dan karenanya mereka hidup dalam dosa. Lantas, bagaimana dengan perkawinan non-Katolik? Apakah perkawinan itu sakramental?

Gereja beranggapan bahwa baptis yang dilakukan oleh kaum heretik dan skismatik adalah sah secara sakramental, dan demikian pula dengan perkawinan. 

Paus Pius IX menyatakan bahwa tiada perkawinan di antara orang Katolik yang tidak sakramental, dan perkawinan orang Kristiani lain maupun perkawinan sipil adalah dosa dan memalukan apabila bukan sakramen.

Paus Leo XIII (1880) menyatakan bahwa kontrak perkawinan Kristiani tidak dapat dipisahkan dari sakramen, dan karena alasan itu, kontrak perkawinan tidak benar dan tidak sah secara hukum tanpa adanya sakramen.

Di sini, sakramen itu identik dengan kontrak perkawinan. Kontrak perkawinan terjadi karena adanya persetujuan timbal balik antara pasangan. Persetujuan itu membangun suatu kontrak atau ikatan yang membuat perkawinan menjadi sakramental.

Karena perkawinan dibangun dari persetujuan pasangan, sakramen diselenggarakan oleh pasangan itu sendiri yang diberikan satu sama lain. Implikasinya, pasangan non-Katolik yang terikat kontrak perkawinan secara sah berarti juga memberikan sakramen satu sama lain kepada pasangannya.

Dari uraian di atas dapat diambil poin-poin penting berikut ini:

Pertama, sebelum Konsili Vatikan II, secara teologis perkawinan adalah sakramen yang diinstitusikan Kristus di mana dua orang secara legal dan permanen dipersatukan sebagai suami isteri.

  • Yang menjadi sacramentum adalah persetujuan timbal balik kedua pasangan, sebagai ritus eksternal di mana kedua pasangan itu setuju untuk menikahi pasangannya.

  • Yang menjadi sacramentum et res adalah kontrak perkawinan, yaitu realitas sakramental yang menjadi simbol kesatuan permanen Kristus dan Gereja, yang menyatukan suami isteri dalam ikatan perkawinan.

  • Yang menjadi res adalah rahmat yang diterima oleh kedua pasangan untuk saling setia dan menjalankan tugas dalam rumah tangganya.


Kedua, tujuan utama perkawinan adalah prokreasi dan pendidikan anak. Tujuan lainnya adalah kesempurnaan spiritual pasangan melalui rahmat sakramen, dukungan timbal balik di antara pasangan, serta pemenuhan kebutuhan seksual secara moral.

Selanjutnya: Liturgi Perkawinan Pada Konsili Vatikan dan Sesudahnya
Topik: Teologi Perkawinan Abad Awal Kekristenan


Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.