Dalam adat Batak Toba, penyatuan dua orang dari anggota masyarakat melalui perkawinan tak bisa dilepaskan dari kepentingan kelompok masyarakat bersangkutan. Demikianlah keseluruhan rangkaian ritus perkawinan adat Batak-Toba mengiyakan pentingnya peran masyarakat, bahkan ia tak dapat dipisahkan dari peran masyarakat.
Inilah yang terlihat dari dinamika rangkaian ritus perkawinan adat Batak-Toba, sebagaimana akan diuraikan Tulisan ini.
Rangkaian Ritus Perkawinan Adat Batak Toba
Bagi orang Batak Toba, perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam ‘peralihan’ (transisi) dari satu kelompok sosial ke kelompok sosial yang lain. Dikatakan “hal yang sangat penting” karena perkawinan berdampak pada perubahan struktur kekerabatan: suku, keluarga, marga, kampung, tempat tinggal dan lain sebaginya.
Artinya, penyatuan dua orang dari anggota masyarakat melalui perkawinan tak bisa dilepaskan dari kepentingan kelompok masyarakat bersangkutan. Sedemikian pentingnya peralihan itu sehingga upacara perkawinan adat diperlakukan secara istimewa. Salah satu contoh yang tampak jelas adalah upacara “cross gift” (tukar kado, pertukaran hadiah) antar garis keturunan yang diungkapkan dalam ritus mangulosi.
Tiga Bagian Utama Upacara Adat Perkawinan Batak Toba
Pada umumnya upacara perkawinan didahului oleh upacara pertunangan. Upacara ini bersifat khusus dan otonom; diakhiri dengan tata cara yang menjamin, baik awal penyatuan kedua calon pengantin ke dalam lingkungan baru maupun perpisahan dan peralihan dari masa peralihan tetap, sebagaimana akan diteguhkan dalam upacara perkawinan (TM. Sihombing, 1989: 40-73)
Tata upacara perkawinan terdiri dari tata cara penyatuan tetap (permanen) ke dalam lingkungan baru, kendati seringkali digolongkan ke dalam tata cara penyatuan yang bersifat personal (Arnold van Gennep, 1965:116). Seluruh rangkaian upacara perkawinan adat Batak Toba dilaksanakan seluruh prosedur adat Dalihan Na Tolu.Ritus perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan semua prosedur adat Batak Dalihan Na Tolu.
Berdasarakan jenisnya ritus perkawinan dapat dibagi menjadi tiga tingkatan (SHW. Sianipar DL.[.]:465-466) yakni:
Bagi orang Batak Toba, perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam ‘peralihan’ (transisi) dari satu kelompok sosial ke kelompok sosial yang lain. Dikatakan “hal yang sangat penting” karena perkawinan berdampak pada perubahan struktur kekerabatan: suku, keluarga, marga, kampung, tempat tinggal dan lain sebaginya.
Artinya, penyatuan dua orang dari anggota masyarakat melalui perkawinan tak bisa dilepaskan dari kepentingan kelompok masyarakat bersangkutan. Sedemikian pentingnya peralihan itu sehingga upacara perkawinan adat diperlakukan secara istimewa. Salah satu contoh yang tampak jelas adalah upacara “cross gift” (tukar kado, pertukaran hadiah) antar garis keturunan yang diungkapkan dalam ritus mangulosi.
Tiga Bagian Utama Upacara Adat Perkawinan Batak Toba
Pada umumnya upacara perkawinan didahului oleh upacara pertunangan. Upacara ini bersifat khusus dan otonom; diakhiri dengan tata cara yang menjamin, baik awal penyatuan kedua calon pengantin ke dalam lingkungan baru maupun perpisahan dan peralihan dari masa peralihan tetap, sebagaimana akan diteguhkan dalam upacara perkawinan (TM. Sihombing, 1989: 40-73)
Tata upacara perkawinan terdiri dari tata cara penyatuan tetap (permanen) ke dalam lingkungan baru, kendati seringkali digolongkan ke dalam tata cara penyatuan yang bersifat personal (Arnold van Gennep, 1965:116). Seluruh rangkaian upacara perkawinan adat Batak Toba dilaksanakan seluruh prosedur adat Dalihan Na Tolu.Ritus perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan semua prosedur adat Batak Dalihan Na Tolu.
Berdasarakan jenisnya ritus perkawinan dapat dibagi menjadi tiga tingkatan (SHW. Sianipar DL.[.]:465-466) yakni:
I. UNJUK
Berikut adalah tata upacara ritus perkawinan biasa (unjuk):
Tahap 1. Paranakkon Hata
- Paranakkon hata artinya menyampaikan pinangan oleh paranak (pihak laki-laki) kepada Parboru (pihak perempuan
- Pihak perempuan langsung memberi jawaban kepada utusan pihak laki-laki pada hari itu juga.
- Utusan paranak panakkok hata berasal dari masing-masing satu orang dongan tubu, boru dan dongan sahuta.
Tahap 2. Marhusip
- Marhusip berarti membicarakan prosedur yang harus dilaksanakan oleh pihak paranak sesuai dengan ruhut adat di huta i (ketentuan adat setempat) dan sesuai dengan keinginan Parboru (pihak perempuan).
- Pada tahap ini tidak pernah dibicarakan tentang jumlah sinamot (maskawin), sebaliknya yang dibicarakan hanyalah hal-hal yang berhubungan dengan marhata sinamot dan ketentuan lainnya.
- Pihak yang ikut Marhusip ialah masing-masing satu orang Dongan Tubu, Boru Tubu dohot Dongan Sahuta.
Tahap 3. Marhata Sinamot
- Marhata Sinamot berarti mendiskusikan bersama mengenai besaran sinamot (maskawain) dan jambar sinamot (pembagian sinamot).
- Pihak yang ikut marhata sinamot adalah masing-masing 2-3 orang dari pihak Dongan tubu, Boru dan Dongan Sahuta.
- Mereka tidak membawa makanan apa-apa, kecuali makanan ringan dan minuman ringan.
Tahap 4. Marpudun Saut
Dalam acaramarpudun sautsudah diputuskan:
- ketentuan yang pasti mengenaisinamot,
- ketentuan jambar sinamot kepadasi jalo todoan,
- ketentuan sinamot kepada parjambar na gok,
- ketentuan sinamot kepada parjambar sinamot, parjuhut, jambar juhut, tempat upacara, tanggal upacara,
- ketentuan mengenaiulosyang akan digunakan,
- ketentuan mengenaiulos-uloskepada pihakparanak, dan
- ketentuan tentang adat.
- Marpudun saut berarti merealisasikan apa yang dikatakan dalam paranak hata, marhusip, dan marhata sinamot.
- Semua yang dibicarakan pada ketiga tingkat pembicaraan sebelumnya dipudun (disimpulkan / dirangkum) menjadi satu untuk selanjutnya disahkan oleh tua-tua adat. Itulah yang dimaksud dengan dipudun saut.
- Dalam upacara dipudun saut sudah diputuskan: ketentuan yang pasti mengenai sinamot, ketentuan jambar sinamot kepada si jalo todoan, ketentuan sinamot kepada parjambar na gok, ketentuan sinamot kepada parjambar sinamot, parjuhut, jambar juhut, tempat upacara, tanggal upacara, ketentuan mengenai ulos yang akan digunakan, ketentuan mengenai ulos-ulos kepada pihak paranak, dan ketentuan tentang adat (TM. Sihombing, 1989: 65-73).
- Setelah semua hal di atas diputuskan dan disahkan oleh pihak paranak dan parboru, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan bohi ni sinamot atau uang muka maskawin kepada parboru. Besarannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya.
- Setelah bohi ni sinamot sampai kepada parboru, barulah diadakan makan bersama dan padalan jambar (pembagian jambar). Dalam mardipudun saut tidak ada pembicaraan tawar-menawar sinamot, karena langsung diberitahukan kepada hadirin, kemudian parsinabung parboru mengambil alih pembicaraan. Pariban adalah pihak pertama yang diberi kesempatan untuk berbicara, disusul oleh simandokkon, pamarai, dan terkahir oleh Tulang.
- Setelah selesai pembicaraan dengan si jalo todoan maka keputusan parboru sudah tuntas. Keputusan itu selanjutnya disampaikan kepada paranak untuk melaksanakan penyerahan bohi ni sinamot dan bohi ni sijalo todoan. Sisanya akan diserahkan pada puncak acara, yakni pada saat upacara perkawinan nanti.
Tahap 5. Unjuk
- Semua ulaon unjuk (upacara perkawinan) harus dilakukan di alaman ni parboru (halaman rumah pihak perempuan), di mana pun upacara perkawinan dilangsungkan. Urutannya adalah sebagai berikut:
(1) Memanggil liat ni Tulang ni boru muli,
(2) Menentukan tempat duduk (mengenai tempat duduk di dalam upacara perkawinan diuraikan dalam Dalihan Natolu (bdk. SHW. Sianipar DL,[.]:201-212),
(3) Mempersiapkan makanan,
(4) Paranak memberikan na margoar ni sipanganon dari parjuhut horbo,
(5) Parboru menyampaikan dengke (ikan, biasanya ikan mas),
(6) Doa makan,
(7) Membagikan jambar, dan
(8) Marhata adat: (a) Tanggapan dari Parsinabung ni Paranak yang dilanjutkan dengan (b) Tanggapan dari Parsinabung ni Parboru - Pasahat Sinamot dohot Todoan
- Mangulosi
- Padalan Olop-olop
Tahap 6. Tangiang Parujungan
Doa penutup pertanda selesainya upacara perkawinan adat Batak Toba.
II. MANGADATI
Ritus perkawinan yang dilaksanakan di luar berdasarkan adat Batak Dalihan Na Tolu. Tak heran bila pasangan yang mangalua atau kawin lari, ritual mangadati masih bisa dijalankan, asal ritusnya dilakukan sebelum pasangan tersebut memiliki anak.
III. PASAHAT SULANG-SULANG NI PAHOPPU
Ritus perkawinan yang dilakukan di luar adat Batak Dalihan Na Tolu, sehingga pasangan bersangkutan mangalua dan ritusnya diadakan setelah memiliki anak.
Selanjutnya: Peran Subyek dan Obyek Perkawinan Adat
Topik Pembahasan: Ritus Perkawinan Adat Batak Toba
Ritus perkawinan yang dilaksanakan di luar berdasarkan adat Batak Dalihan Na Tolu. Tak heran bila pasangan yang mangalua atau kawin lari, ritual mangadati masih bisa dijalankan, asal ritusnya dilakukan sebelum pasangan tersebut memiliki anak.
III. PASAHAT SULANG-SULANG NI PAHOPPU
Ritus perkawinan yang dilakukan di luar adat Batak Dalihan Na Tolu, sehingga pasangan bersangkutan mangalua dan ritusnya diadakan setelah memiliki anak.
Selanjutnya: Peran Subyek dan Obyek Perkawinan Adat
Topik Pembahasan: Ritus Perkawinan Adat Batak Toba
Posting Komentar