iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Merumuskan Inkulturasi Liturgi Perkawinan


Bagian ini pertama-tama bermaksud mencari makna teologis dari simbol-simbol dalam upacara perkawinan adat Batak Toba dalam rangka inkulturasi. Sesuai dengan prinsip-prinsip inkulturasi liturgi, tulisan ini akan dimulai dengan definisi istilah inkulturasi liturgi, menganalisa proses inkulturasi dan kemudian melihat deskripsi metode inkulturasi.

Ada 3 metode yang lazim digunakan untuk itu, yakni: assymilation reciprocal (mengubah bentuk dan isi dan forma), dynamic equivalence (kesepadanan dinamis: upaya menggantikan elemen-elemen liturgi Roma dengan budaya lokal yang memiliki makna dan nilai yang sepadan) dan progressive organis. Pembagian ini didasarkan pada analisa dari Chupungco yang dikutip oleh Fabianus S. Heatubun, 2002: 42-43).

Dari ketiga metode di atas tulisan ini menggunakan deskripsi yang kedua, yakni dynamic equivalence. Dynamic equivalence merupakan usaha menciptakan kesepadanan dinamis; suatu upaya menggantikan elemen-elemen liturgi Roma dengan budaya lokal yang memiliki makna dan nilainya.

Elemen-elemen yang dimaksud adalah elemen linguistik, ritual dan elemen simbolik dalam Liturgi Roma diekspresikan kembali (re-expressed) dengan mengikuti pola pikir, pola bicara dan pola ritual yang partikular. Hasilnya adalah liturgi yang bahasa , ritus dan simbolnya berhubungan dengan komunitas umat beribadat sebagaimana mereka menghayati hidupnya, tradisinya dan nilainya.

Bahasa adalah suatu sistem simbol-simbol yang digunakan untuk menyatakan atau menerangkan hal-hal seperti obyek material eksternal, hal mental internal, kualitas, relasi, tnada logika matematika, fungsi, keadaan, proses, dan kejadian. Bahasa memerlukan simbol-simbol (sperti kata, bunyi, sikap, tanda) yang diatur dan dihubungkan dalam suatu sistem kompleks untuk memperoleh arti yang dikomunikasikan. Sebagai sistem simbol, bahasa dapat dimanipulasi dengan cara sedemikian rupa, sehingga mampu mneyusun suatu gabungan yang tidak terbatas, yang dapat dibubuhi arti-arti (Lorens Bagus, 1996:112-114).

Di titik ini inkulturasi bisa digambarkan sebagai A+B=C/D, dimana A tidak menjadi B atau sebaliknya B tidak menjadi A. Di dalamnya ada pertemuan, dan hasil pertemuan itu mengubah isi (content, materia) dan formanya. Jadi, inkulturasi liturgi merupakan proses dimana elemen liturgi (teks dan simbol) dan elemen kultural diserap. Model ini amat tergantung pada edytio typica: “edytio typica pada ekspresi kultural”.

Berdasarkan deskripsi di atas, maka tulisan ini dibentangkan dalam 3 (tiga) persoalan pokok yang menjadi pertimbangan dalam rumusan masalah ini. Persoalan tersebut ditelaah melalui pertanyaan reflektif berikut ini: pertama, apa itu inkulturasi perkawinan perkawinan?

Melalui pertanyaan awal ini, penulis berharap memperoleh gambaran awal mengenai perkembangan tradisi liturgi perkawinan Kristen Roma. Gambaran tentang perkawinan Kristiani tidak lepas dari wacana perkawinan Kristiani itu sendiri. Selanjutnya akan dibentangkan sikap Gereja terhadap kebudayaan Batak Toba yang juga memiliki ritus perkawinan sendiri.

Wacana “inkulturasi” akan ditampilkan sebagai wacana kunci dalam menjelaskan pertemuan antara kedua belah pihak.

Pertama, terminologi “inkulturasi” mengandung pengertian sebagai transfer atau pengalihan iman (Injil, Kristus) dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain. Artinya, evangelisasi kebudayaan menjadi suatu proses suatu arah dan berkonotasi statis.

Di satu pihak iman Kristen itu dianggap sudah ‘lengkap’ dan di lain pihak kebudayaan dipandang statis, tak bekembang. Konsili Vatikan II telah menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai dalam kebudayaan-kebudayaan dan tradisi-tradisi religius non-Kristen.

Bahkan ada sejumlah teolog dewasa ini yang cenderung mengamini gagasan kristologis yang mengatakan bahwa dalam karya misionernya, Gereja bukan membawa Kristus ke dalam suatu kebudayaan melainkan menemukan Dia yang sudah aktif di dalam kebudayaan itu. Lalu sejumlah pemikir praktisi mengusulkan pemakaian istilah ‘interkulturasi’ karena memberi nuansa dinamis.

Di satu sisi, benar bahwa istilah interkulturasi lebih tepat daripada inkulturasi, tetapi di sisi lain, kedua istilah itu tak jarang digunakan dalam pengertian yang sama. Inilah yang menjadi alasan mengapa penulis tetap memakai istilah inkulturasi dalam tulisan ini.

Inkulturasi yang sejati terjadi dalam suatu relasi kerekanan antara kebudayaan, tepatnya, antar individu yang mewakili kebudayaan itu. Proses interkulturasi menunjuk kepada proses timbal-balik, dua arah. Artinya, bukan hanya kebudayaan penerima yang ditransformasikan, tetapi juga Kristianitas turut ditransformulasikan dan diinterpretasikan secara baru.

Bila dikatakan bahwa Gereja diperkaya oleh nilai-nilai kebudayaan yang diinjilinya, maksudnya ialah bahwa ‘the Christian way of life’ menemukan ruang lingkup yang baru dan pemahaman akan kekristenan pun semakin penuh. Artinya, lewat proses inkulturasi itu, Gereja dibimbing untuk menemukan misteri-misteri iman yang sebelumnya tidak dikenal (EN 63).

Dalam kompleksitas inkulturasi di atas terdapat 3 (tiga) poin penting yang menonjol (Raymondus, 2004:67), yaitu: Inkulturasi mengandaikan insersi iman dan respon budaya. Dalam pengertian ini inkulturasi mengandaikan insersi awal iman Kristen ke dalam suatu kebudayaan non-Kristen atau ke dalam kebudayaan-kebudayaan manusia pada umumnya.

Insersi ini menyebabkan adanya respon dari kebudayaan yang dimasuki. Karena kebudayaan adalah suatu entitas yang dinamis, maka insersi ini melahirkan dialog berlanjut dengan iman Kristen sedemikian rupa sampai ia menjadi seperti ragi yang menghampiri adonan (1 Kor 5:6).

Iman selalu ada dalam budaya. Iman kristiani tidak pernah ada tanpa kebudayaan. Ini berarti bahwa iman itu diekspresikan dalam forma kultural, sebab iman Kristiani sebagai suatu fenomena kultural merupakan a way of life.

Dengan demikian inkulturasi adalah dialog berlanjut antara iman dan kebudayaan; interaksi antara iman seorang misionaris dengan kebudayaan yang dimasukinya. Evangeliasasi merupakan aksi dan proses lanjutan dari akulturasi, menuju “ciptaan baru”.

Akulturasi adalah proses perjumpaan manusiawi yang biasa—perjumpaan antara kebudayaan. Akulturasi merupakan tahap awal dimana iman Kristen mencarai bentuk ekspresinya yang tepat di dalam kebudayaan.

Inkulturasi selalu mengacu pada evangelisasi internal. Peragian kebudayaan oleh Injil (poin a) merupakan suatu proses internal, yaitu aksi dan reaksi dari dalam kebudayaan itu sendiri. Proses ini mengatasi fenomena yang semata-mata akulturatif, karena akulturasi hanyalah suatu penyejajaran (juxtaposition) ungkapan-ungkapan kultural dari sumber-sumber berbeda yang belum diasimilasikan satu sama lain.

Perjumpaan ini melahirkan dua kemungkinan: sinkretisme atau inkulturasi. Sinkretisme merupakan suatu simbiose yang diharamkan dan dianggap berbahaya bagai makna hidup kristen yang ‘otentik’.

Inkulturasi merupakan suatu simbiose yang kritis, yang selanjutnya mendorong lahirnya kebutuhan akan re-formulasi dan re-interpretasi kultur yang bersangkutan. Bila inkulturasi yang sejati terjadi, dengan memasuki ranah-ranah kultural yang baru, Gereja pun semakin diperkaya.

Kedua, apa itu perkawinan adat Batak Toba? Melalui pertanyaan ini penulis berharap memperoleh gambaran awal untuk memahami apa itu perkawinan adat Batak Toba. Wacana mengenai perkawinan adat Batak Toba tidak terlepas dari wacana perkawinan adat Batak Toba itu sendiri.

Memang benar bahwa wacana atropologis tentang perkawinan adat Batak Toba telah berkembang dan banyak ditekuni dalam berbagai diskursus. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa bagian ini penting. Dari wacana antropologis tentang perkawinan adat Batak Toba itu akan “disempurnakan” ke dalam wacana teologis dalam rangka membangun ruang pembahasan tentang perkawinan.

Ketiga, bagaimana membangun inkulturasi liturgi perkawinan khas adat Batak Toba? Usaha ini berhubungan erat dengan penggalian nilai-nilai yang terkandung dalam budaya Batak Toba itu sendiri. Simbol-simbol dalam upacara perkawinan adat menjadi pusat pada bagian ini.

Dengan memfokuskan diri pada simbol-simbol yang terdapat dalam ritus perkawinan adat Batak Toba, bagian ini kembali ingin memperjelas “kesetaraan” antara ritus perkawinan ritus Romawi dan ritus perkawinan adat Batak Toba dalam berbagai defenisi, fungsi, dan tentu saja aplikasi.

Dari usaha pencarian sintesa itu muncul pertanyaan: apakah ritus perkawinan adat Batak Toba memiliki potensi substantif terhadap ritus perkawinan Roma? Persoalannya adalah apa yang mau diinkulturasi dari ritus perkawinan adat Batak Toba tersebut?

Mengacu pada Ordo Celebrandi Matrimonium (OCM) 1991, ada 9 (sembilan) peluang penyesuaian dari ritus perkawinan Romawi bagi perkawinan adat (Batak Toba):

  1. sambutan imam di depan pintu: dapat disesuaikan dengan kebiasaan setempat (art. 45);
  2. perarakan masuk: sekurang-kurangnya orangtua dan para saksi ikut berarak, dan dapat diiringi musik khas setempat (art. 46);
  3. pengantar: ajakan kepada seluruh jemaat untuk melibatkan diri dalam seluruh perayaan ini (art. 52);
  4. pertanyaan untuk kesepakatan (konsensus) nikah: pengantarnya dapat diubah (art. 59);
  5. kesepakatan nikah: bisa juga hanya dengan menjawab ”saya mau” (art. 63);
  6. pemberkatan dan pemakaian cincin (dan simbol-simbol perkawinan lainnya): cincin direciki air berkat dan diserahkan (art. 66);
  7. janji mempelai: masing-masing mengucapkan janji (art. 67);
  8. persiapan persembahan: kedua mempelai mengantar bahan-bahan persembahan (art. 70); dan
  9. berkat mempelai: mereka menghampiri altar atau tetap di tempatnya dan berlutut (art. 70).

Selanjutnya: Pendekatan Inkulturatif Ritus Perkawinan Adat Batak Toba
Sebelumnya: Inkulturasi Liturgi Perkawinan Adat Batak Toba